Habiburokhman: Dana APBN untuk Kurban Presiden Prabowo Sah Secara Hukum dan Syariah Islam

disway.id
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) sah secara hukum maupun syariat Islam.

Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk membantu masyarakat dalam momentum Hari Raya Idul Adha.

“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat 29 Mei 2026.

BACA JUGA:Rifaldy Fajar Terduga Riset Palsu Bakal Hadiri Kongres Kedokteran di Jepang, Netizen Soroti Nasib Dokter Asli

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” sambungnya.

Ia menjelaskan program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.

Politikus Partai Gerindra ini merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tentang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.

Selain itu, kata dia, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran untuk program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

BACA JUGA:Dari Kupon Hingga Jemput Bola, Cara Karyawan PalmCo Salurkan 150 Ton Daging Kurban

Habiburokhman juga menyebut Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo tidak bertentangan dengan syariat Islam.

"Sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas," imbuhnya.

Menurut Habiburokhman, program tersebut bukan sekadar pelaksanaan ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo terhadap rakyat kecil dan peternak sapi lokal.

“Hal ini juga menjadi bentuk dukungan kepada peternak sapi lokal dan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Daftar Jurnal Rifaldy Fajar di Google Scholar, Jadi Sorotan Kasus Dugaan Riset Palsu

Terkait adanya kritik bahwa masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai agama, Habiburokhman menegaskan pemerintahan Prabowo juga memperhatikan kepentingan umat beragama lain melalui berbagai bantuan dan kebijakan yang telah dijalankan pemerintah.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo-Macron Sepakat Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Politisi PDIP Tak Khawatir Jokowi Keliling RI: Paling Bagi-bagi Sembako
• 12 jam laludetik.com
thumb
Vilmei Akui Putus dari Willie Salim, Singgung Ada Pihak Giring Opini
• 15 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Waketum MUI: Sapi Bantuan Kurban Presiden Pakai APBN Sah Secara Syariat dan Konstitusional
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Pasar Wanti-Wanti Peran DSI, Implementasi Ekspor Satu Pintu Dinilai Sarat Risiko
• 6 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.