VIVA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud mengatakan bahwa sapi kurban bantuan presiden (banpres) memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sah secara syariat dan konstitusional secara hukum negara.
Penegasan itu sekaligus meluruskan bahwa polemik di tengah masyarakat terkait pengadaan sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto disebabkan karena faktor teknis komunikasi yang mengira bahwa sapi tersebut merupakan kurban pribadi Presiden Prabowo Subianto.
"Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk dikurbankan. Munculnya polemik ini meluas karena ada pemahaman di masyarakat yang mengira itu adalah kurban pribadi Presiden Prabowo, tetapi kok memakai anggaran APBN," kata Kiai Marsudi dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurutnya, faktor teknis komunikasi yang memicu kegaduhan kali ini, di mana Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro meringkas penjelasan saat menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
Penggunaan istilah "sapi kurban bantuan masyarakat dari Presiden" kemudian tersiar lebih singkat menjadi "sapi kurban Presiden". "Saya yakin Wamensesneg pun tujuannya sesungguhnya menyampaikan bahwa ini sapi kurban bantuan presiden, atau disingkat Banpres. Sifatnya meluruskan saja, karena di sana-sini masih ada kekurangan ketika menyampaikan keterangan ini," imbuhnya.
Sementara dari syariah, Kiai Marsudi menjelaskan bahwa tindakan seorang kepala negara menyediakan kurban untuk masyarakat menggunakan dana negara memiliki landasan hukum yang kuat, bahkan dianjurkan.
Pernyataannya itu merujuk kaidah fikih 'wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan' yang artinya disunnahkan bagi seorang imam, bagi seorang kepala negara atau presiden, untuk memberikan bantuan kurban yang anggarannya diambil dari baitul mal.
Sedangkan dari dari sudut pandang negara, Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini menegaskan bahwa mekanisme penganggaran untuk Sapi Bantuan Presiden ini legal dan konstitusional.
"Dari segi kebijakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu adalah untuk kemaslahatan orang banyak. Yang penting niatnya ini melaksanakan anggaran yang sudah disetujui, ada aturannya, kemudian dilaksanakan," ujar Kiai Marsudi.





