Pemohon Pengujian Undang-undang hingga Hakim MK Gunakan AI, Memang Boleh?

kompas.id
15 jam lalu
Cover Berita

Jadwal persidangan di Mahkamah Konstitusi atau MK semakin padat. Dalam sehari, hakim MK bisa menyidangkan hingga belasan permohonan pengujian undang-undang. Tak bisa dimungkiri, faktanya memang permohonan pengujian undang-undang melonjak signifikan dalam beberapa waktu belakangan ini.

Di tahun ini, hingga 26 Mei 2026, kepaniteraan MK sudah meregister 192 permohonan pengujian undang-undang (PUU). Jika jumlah hari kerja hingga 26 Mei adalah 91 hari (skema lima hari kerja: Senin-Jumat), rata-rata permohonan PUU yang diregister per hari (kerja) adalah 2,1 permohonan.

Tahun lalu, dari Januari hingga Desember, MK menerima 284 permohonan PUU. Bila dibandingkan, permohonan yang masuk hingga akhir bulan kelima ini jumlahnya sudah lebih separuh dari total PUU tahun lalu. Padahal, masih ada tujuh bulan lagi hingga MK menutup buku registrasi perkara konstitusi pada akhir tahun nanti. 

Mengapa sedemikian banyaknya permohonan PUU ke MK? Apakah tiba-tiba banyak undang-undang yang bermasalah secara konstitusional? Apakah kesadaran hukum warga negara meningkat pesat? Atau, dan ini yang mulai terasa menggelitik, apakah ada sesuatu yang membuat proses pengajuan permohonan menjadi jauh lebih mudah dari sebelumnya?  

Menarik untuk mencermati temuan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, salah satu hakim yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Ia akrab dengan kecerdasan buatan tidak hanya untuk membantu membuat materi presentasi yang menarik, tetapi juga untuk mengecek permohonan pengujian yang masuk ke MK.  

Acapkali ia ingin tahu bagaimana kecerdasan buatan itu menyikapi suatu permohonan pengujian norma. Ia pun menanyakan, apakah permohonan ini layak dikabulkan. Mesin menjawab dengan rinci. Peluang dikabulkan: 10 persen. Peluang ditolak: 80 persen. Jawaban itu disertai alasan, dilengkapi penjelasan yang terstruktur, sistematis, dan kadang terasa akrab. Akrab karena ada kemungkinan permohonan itu juga ditulis oleh mesin yang sama.

Bayu Dwi Anggono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara, berani menyebut kemungkinan itu secara terbuka. Ia bahkan mendemonstrasikannya dengan sederhana: ”Tinggal memasukkan di AI, saya tidak puas dengan pasal ini. Buatkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi”.  

Selesai. Berkas jadi, kemudian mendaftarkan permohonan secara online atau mengantarkannya langsung ke Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca JugaLegislasi Minus Partisipasi, Akankah Berlanjut?

Proses yang dulu membutuhkan pemahaman hukum konstitusi, riset yurisprudensi, dan kemampuan merumuskan legal standing yang tepat, kini bisa dikerjakan dalam hitungan menit oleh siapa saja yang tahu cara membuat prompt.  

Guntur Hamzah menjadi saksi bagaimana hal semacam itu terjadi. Dalam suatu sidang pemeriksaan pendahuluan, ia langsung bertanya kepada pemohon: apakah berkas ini dibuat dengan dibantu AI? Ia minta untuk dijawab jujur. Dan, pemohon pun mengakuinya meskipun mengatakan tetap mengeditnya. 

Yang menarik dari cerita Guntur bukan hanya soal pemohon yang memakai AI. Ia sendiri juga memakainya. Tentu bukan untuk memutus perkara, melainkan untuk mengecek, membandingkan, dan, seperti yang ia akui, untuk mengetahui lebih awal ke mana kira-kira angin bertiup.  

“Waduh, saya sampai ngomong sama Pak Ketua (MK Suhartoyo), sekarang ini ChatGPT kadang lebih duluan tahu,” kata hakim yang sudah paperless ini. 

Kalimat itu terdengar ringan, bahkan lucu. Tapi di baliknya tersimpan pertanyaan yang tidak ringan sama sekali, yakni jika mesin bisa memprediksi putusan hakim dengan akurasi tertentu, lalu seberapa besar ruang bagi pertimbangan yang manusiawi di dalam sebuah putusan konstitusi?

Guntur sangat menyadari akan bahaya itu. Baginya, jawaban mesin tersebut hanya jadi referensi, tanpa menanggalkan preferensinya. “Saya tetap kritis (terhadap hasil AI tersebut),” ujarnya. 

Ibaratnya, AI hanyalah kaca pembesar tetapi bukan ‘kompas’ yang menentukan ujung sebuah permohonan.

Baca JugaDari Privasi hingga AI, Masa Depan Sengketa Digital di Mahkamah Konstitusi
Perlukah regulasi? 

Dari sinilah perdebatan sesungguhnya bermula: bukan soal apakah kecerdasan artifisial boleh dipakai atau tidak, melainkan soal siapa dan bagaimana mengatur batasnya. Atau, apakah batas penggunaan AI di dunia hukum itu tidak perlu diatur sama sekali.  

Bayu berpendapat perlu. Ia membandingkannya dengan dunia pendidikan sudah punya pedoman penggunaan AI. Dunia peradilan, menurut dia, seharusnya tidak tertinggal. Logikanya sederhana. Berperkara di MK bukan perkara murah dan ringan. Ketika sebuah permohonan dibawa ke sidang pleno, ia menggerakkan keterangan dari DPR, dari Presiden, para ahli, dan pihak terkait. Semuanya memakan biaya dan waktu yang tidak sedikit.  

Oleh karena itu, menjadi ironis apabila ternyata permohonan PUU itu dari ujung ke ujung adalah produk mesin tanpa satu pun pemikiran orisinal dari pemohon. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan untuk menghentikan sebuah permohonan yang ditulis total oleh mesin sehingga seluruh proses persidangan yang berjalan tidak menjadi mubazir.  

“Kalau ditemukan totally ChatGPT, bisa dipertimbangkan untuk tidak membawa ke pleno. Cukup diselesaikan melalui RPH (rapat permusyawaratan hakim) saja,” kata dia.  

Guntur mengatakan, persoalan penggunaan AI ini memang  menjadi tantangan-tantangan dalam penanganan perkara tetapi belum menjadi sesuatu hal yang harus betul-betul dirisaukan. Meskipun demikian, ia sepakat apabila ke depan dibuat sebuah regulasi. 

“Mungkin perlu ada batas toleransi. Sebab kalau tidak, salah juga kan. Nggak bisa juga sepenuhnya (permohonan) itu produk AI, Kreatifitas orang kan jadi tergantung jadinya tergantung sama robot” kata Guntur.   

Akan tetapi di sisi lain, ada argumen yang tak kalah kuat. Viktor Santoso Tandiasa, advokat yang sudah belasan tahun malang melintang di MK, menolak logika regulasi itu. Baginya, yang harus dipertanyakan bukan bagaimana sebuah permohonan dibuat, melainkan apa isinya. Apakah legal standing-nya terpenuhi? Apakah ada kerugian hak konstitusional yang nyata dan bisa dibuktikan dengan dokumen? Apakah argumennya beralasan menurut hukum?

Jika semua itu terpenuhi, menurutnya, mengapa harus peduli dari mana kalimat pertama itu lahir?  

Viktor juga mengingatkan satu hal esensial yang tak bisa diabaikan dalam diskusi ini, yaitu access to justice. Tidak semua warga negara memiliki akses untuk menggunakan jasa konsultan hukum ataupun advokat. Ini didukung oleh MK sendiri sebagai lembaga peradilan yang membuka siapapun juga mengajukan permohonan tanpa perlu didampingi pengacara. Bagi kalangan ini, kecerdasan artifisial mungkin menjadi satu-satunya jembatan memeroleh keadilan konstitusional. Melarang atau membatasi penggunaan kecerdasan buatan bisa jadi menutup jembatan tersebut. 

“Nah, ini sebenarnya tinggal MK menilainya. Tapi, jangan MK kemudian melarang penggunaan AI dalam pembuatan permohonan. Kalau menurut saya, menahan perkembangan teknologi sama saja dengan menghambat perkembangan peradaban. Sekarang tinggal bagaimana kemudian mengedukasi pengguna teknologinya agar bisa menggunakannya secara sadar dan paham tentang apa yang dibuat serta konsekuensinya,” kata pendiri Constitutional Right Defender Foundation tersebut.  

Baca JugaPemanfaatan Teknologi bagi Advokat Sebuah Keniscayaan

Berkaitan dengan lonjakan perkara yang kini sudah terjadi di MK, ia mengusulkan supaya MK lebih memperketat pemeriksaan persiapan dan mengatur ulang komposisi panel hakim dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. Satu panel hakim tidak harus terdiri dari tiga orang, bahkan ia mengusulkan pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh dua hakim atau malah hakim tunggal. Dengan begitu, jumlah panel hakim tidak terbatas hanya tiga panel. Bisa lebih banyak.

Pengalaman pahit  

Perdebatan ini sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia. Isu penggunaan AI dalam dunia peradilan juga sebenarnya bukan hal baru. Di Amerika Serikat, sejumlah pengacara sudah lebih dahulu harus menderita pengalaman pahit karena kurang hati-hati dalam memanfaatkan teknologi ini.  

Dua pengacara di New York, Steven Schwartz dan Peter LoDuca bersama firma hukumnya didenda 5.000 dollar AS setelah pengadilan menemukan bahwa mereka mengajukan enam kutipan kasus yang tidak pernah ada yang merupakan hasil halusinasi ChatGPT, tahun 2023. Lalu, firma hukum Butler Snow di Alabama dikecam pengadilan karena kasus serupa, mengajukan kutipan palsu yang dihasilkan dari kecerdasan buatan ketika meneliti yurisprudensi, tanpa memverifikasi terlebih dahulu.  

Lalu, pengacara Los Angeles Amir Mostafavi dijatuhi denda 10,000 dolar AS oleh Pengadilan Banding California karena 21 dari 23 kutipan dalam briefnya adalah hasil generasi AI dan tidak pernah dikonfirmasi keberadaannya. Pengadilan memperingatkan penggunaan AI tanpa pemeriksaan lanjut dapat menghasilkan sanksi berat.  

Kasus terbaru, tahun 2026, seorang advokat di Pennsylvania, AS, Raja Rajan, didapati menyerahkan dokumen hukum yang memuat citasi halusinasi AI. Akibatnya, ia didenda 5.000 dollar AS, diminta mengganti rugi biaya perkara pihak lawan, dan wajib mengikuti kelas pendidikan hukum lanjutan khusus mengenai Etika Hukum dan AI.  

Apa yang membuat kasus-kasus ini ironis adalah justru karena AI-nya tidak salah dalam menghasilkan teks yang terlihat meyakinkan. Masalahnya adalah penggunanya yang tidak kritis, yang menyerahkan kepercayaan penuh kepada mesin tanpa memverifikasi.  

Dalam bahasa akademis, fenomena ini disebut automation bias, artinya kecenderungan manusia untuk mempercayai rekomendasi mesin lebih dari pertimbangannya sendiri. Stijn Van Ruymbeke dan kawan-kawan, dalam kajian sistematis mereka terhadap 138 tulisan ilmiah tentang AI di dunia peradilan, menegaskan bahwa potensi AI di ranah ini memang nyata.  

Stijn Van Ruymbeke dkk dalam artikel berjudul ”Artificial Intelligence in the Judiciary: a Systematic Literature Review on the Practical Applications” di jurnal Information & Communications Technology Law, menuliskan, penerapan AI di ranah peradilan terpusat pada dua domain utama, yaitu manajemen dan organisasi internal peradilan serta dukungan dalam pengambilan keputusan hukum.

Yang berhubungan langsung dengan inti fungsi pengadilan pun bisa dijangkau AI. Misalnya, mengekstraksi dan membantu penemuan pengetahuan hukum mengingat sistem AI dapat secara otomatis mencari informasi spesifik (fakta, argumen, dan nomor kasus) di antara lautan dokumen. Ia juga mampu merekomendasikan preseden atau pasal yang paling relevan dengan sebuah kasus.  

Khusus bagi hakim, Ryumbeke dkk juga mengungkap AI dapat memberikan rekomendasi mengenai hasil kasus tertentu, jenis hukuman, ataupun memprediksi risiko residivisme, dan lainnya. Ia juga bisa digunakan untuk memprediksi hasil sebuah proses litigasi.  

Baca JugaTak Sekadar Turun ke Jalan, Aktivisme Mahasiswa Kian Terang Bersinar dari Gedung MK

Hanya saja, Ruymbeke dkk mengingatkan bahwa hakim dan praktisi harus tetap memegang kendali akhir. Sistem AI harus dipahami dengan baik sehingga pengguna terhindar dari automation bias.  

Setidaknya, inilah yang perlu diperhatikan.  


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ilmuwan Temukan Cadangan Air Tawar Terbesar di Bawah Laut, Ini Lokasinya
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Mitos/Fakta, Uji Emisi Mobil Bikin Irit Bensin
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Kanada Longgarkan Ketentuan Visa untuk WNI, Ini Syaratnya
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Damkar Ungkap Penyebab Semburan Gas di Kayuringin, Diduga dari Pipa PGN
• 4 jam laludisway.id
thumb
Jadi Tontonan Warga, Sapi Jenis Simental Jumbo Seberat 1,1 Ton Dikirim ke Salah Satu Masjid di Sleman
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.