JOMBANG, iNews.id - Pria asal Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto setelah membobol minimarket di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya setelah aksinya terekam CCTV.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil sejumlah barang berharga seperti rokok, makanan, dan barang lainnya dari dalam toko.
Dua hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Mojokerto berhasil mengenali wajah pelaku dari hasil penyelidikan. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Desa Jarak, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Pelaku diketahui bernama Yopi Agung Pradana, 22 tahun. Berdasarkan catatan kepolisian, Yopi merupakan residivis kasus pencurian.
Pada 2020, dia pernah dihukum 10 bulan penjara di Lapas Jombang. Kemudian pada 2024, pelaku kembali dipenjara selama satu tahun enam bulan dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Lapas Mojokerto.
Untuk masuk ke dalam minimarket, pelaku beraksi seorang diri dengan merusak bagian bangunan agar tidak melalui pintu utama.
Baca Juga:Prabowo Tinjau Revitalisasi Sekolah dan MBG di SMAN 1 CilacapKasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku masuk melalui atap bangunan. Pelaku memanjat tembok toko lalu merusak plafon dan atap menggunakan pisau lipat kecil sebelum masuk ke area gudang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, saudara Y ini modusnya dengan cara membobol atap plafon menggunakan pisau yang ada geriginya," ujar AKP Aldhino.
Polisi juga mengungkap pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam strip merah. Setelah masuk ke dalam toko, pelaku mengambil kantong kain di gudang untuk menampung puluhan bungkus rokok berbagai merek yang dicuri dari rak kasir.
Kini pelaku kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
#jatim




