Kekhawatiran di Balik Ambisi Kementerian UMKM-Kemendag Atur Shopee-TikTok Cs

bisnis.com
17 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai menata ulang ekosistem perdagangan digital melalui serangkaian regulasi baru yang menyasar hubungan antara marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, dan Lazada, dengan pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Namun, upaya tersebut berpotensi memunculkan tumpang tindih kebijakan karena pengaturannya disiapkan melalui dua regulasi berbeda, yakni revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) dan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM).

Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha sekaligus mengganggu kepastian berusaha dan iklim investasi di sektor ekonomi digital.

Salah satu poin yang tengah disiapkan Kementerian UMKM adalah kewajiban bagi platform digital untuk memberikan diskon biaya layanan hingga 50% kepada pelaku UMK yang berjualan di marketplace.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut disusun sebagai respons atas berbagai keluhan pelaku usaha terkait tingginya biaya yang dikenakan platform digital. Keluhan tersebut mencakup biaya administrasi, biaya layanan, hingga biaya promosi yang dinilai semakin membebani keberlangsungan usaha para pedagang di marketplace.

“Kami Kementerian UMKM banyak sekali mendapatkan aspirasi dari pedagang-pedagang, seller-seller, merchant-merchant yang jualan di marketplace kita di Tanah Air. Rata-rata mengeluhkan dengan tingginya biaya administrasi, biaya layanan, dan lain sebagainya. Dan dampaknya adalah ke peningkatan cost produksi mereka," kata Maman dalam acara Soft Launching Sapa UMKM dalam Mendukung Program Kesejahteraan Rakyat (Pro-Kesra) di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga

  • Kemendag Take Down 95 Akun di Shopee-Tokopedia Cs, Ini Penyebabnya
  • Pemerintah Mau Bikin Marketplace Lokal, Saingi Tiktok Shop-Shopee Cs?
  • Mendag Kebut Revisi Permendag E-Commerce Rampung Pekan Depan

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga tengah menyiapkan revisi Permendag 31/2023 tentang PMSE. Revisi aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan UMK, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem perdagangan digital yang lebih transparan, sehat, dan berkeadilan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah telah merumuskan lima fokus utama dalam revisi Permendag 31/2023 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan digital di Indonesia.

“Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri,” ucap Budi.

Terima Aduan

Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo mengatakan pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat terkait praktik perdagangan digital yang dinilai merugikan konsumen maupun pelaku usaha. Salah satu keluhan yang paling sering disampaikan adalah besarnya potongan komisi yang dikenakan platform marketplace kepada para penjual.

“Pengaduan tersebut antara lain berkaitan dengan tingginya potongan komisi marketplace, ini tinggi sekali,” kata Eko.

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara regulasi yang tengah disusun Kemendag dan Kementerian UMKM.

Menurutnya, dua aturan yang sama-sama menyasar ekosistem marketplace berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan membingungkan pelaku usaha apabila tidak dikoordinasikan dengan baik.

Darmadi bahkan secara khusus menyoroti rencana Kementerian UMKM yang tengah menyiapkan aturan peningkatan daya saing UMKM melalui Permen, termasuk usulan pemberian insentif berupa diskon komisi hingga 50% bagi pelaku UMKM yang berjualan di marketplace.

Menurut dia, pengaturan terkait komisi dan tata niaga perdagangan digital seharusnya berada dalam ranah Kemendag karena berkaitan langsung dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

“Kalau menurut saya, ini kan soal tata niaga perdagangan digital, Pak [Menteri Perdagangan Budi Santoso]. Kalau menurut saya, soal insentif diskon-diskon itu urusan Kementerian Perdagangan, bagi saya. Itu bukan tupoksi Kementerian UMKM,” kata Darmadi.

Senada, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengingatkan pentingnya harmonisasi antara revisi Permendag 31/2023 dan aturan baru yang tengah disiapkan Kementerian UMKM. Pelaku industri menilai kebijakan yang mengatur ekosistem marketplace harus disusun secara selaras agar tidak menimbulkan tumpang tindih dan tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. 

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan sinkronisasi kedua regulasi tersebut menjadi krusial untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku dalam ekosistem perdagangan digital. Menurutnya, harmonisasi aturan diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan bagi marketplace maupun pelaku usaha yang akan terdampak oleh regulasi baru.

“Terkait revisi Permendag maupun rencana Permen UMKM, menurut kami yang paling penting adalah harmonisasi kebijakan agar implementasinya jelas, tidak saling overlap, dan tetap mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan,” kata Budi kepada Bisnis

Menurut Budi, harmonisasi kebijakan menjadi semakin penting mengingat pengaturan ekosistem digital melibatkan banyak kementerian dan lembaga, mulai dari sektor perdagangan, UMKM, perpajakan, perlindungan konsumen, komunikasi digital, hingga logistik dan sistem pembayaran.

Dihubungi terpisah, Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Indef Izzudin Al Farras Adha mengatakan harmonisasi regulasi menjadi penting karena kedua kementerian mengatur objek yang sama, yakni UMKM yang beroperasi di platform digital.

“Revisi Permendag 31/2023 dan RPermen UMKM terkait marketplace tentu harus selaras dan harmonis antarPeraturan Menteri tersebut karena keduanya mengatur objek yang sama, yakni UMKM di marketplace. Jadi, berhubung keduanya berpotensi tumpang tindih, ada baiknya tim dari kedua kementerian dapat berkomunikasi,” kata Izzudin kepada Bisnis.

Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan sejumlah perubahan substansial dalam revisi Permendag 31/2023. Salah satu usulan utama adalah kewajiban penandaan asal barang impor serta pembatasan promosi untuk produk impor yang dijual di marketplace.

Ekonom Digital Celios Nailul Huda menilai setidaknya terdapat lima poin yang perlu dipertimbangkan pemerintah dalam revisi Permendag 31/2023. Pertama, pemerintah perlu mewajibkan marketplace mencantumkan informasi asal barang atau origin of product secara rinci, termasuk identitas importir.

“Aturan ini untuk memberikan informasi pasti kepada publik bahwa barang ini berasal impor atau lokal. Tagging ini juga berfungsi untuk memberikan data pasti kepada pembuat kebijakan terkait dengan data barang impor/lokal di platform e-commerce,” kata Nailul kepada Bisnis.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apa Penyebab Gangguan Kesuburan pada Pria dan Wanita? Ini Jawaban Dokter
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harga Minyak Dunia Terkapar Pekan Ini, Investor Pantau Drama AS vs Iran
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Gaduh Internal Ombudsman, Ada Anggota Terlalu Dominan dan Suka Teriak
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Cuaca Hari Ini: Seluruh Wilayah Jakarta Diprediksi Berawan
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Penyebab Jalan Ambles di Lenteng Agung, Lubang Menganga Sedalam 3 Meter
• 14 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.