Satgas PKH Temukan Dugaan Pelanggaran Ekspor Logam Tanah Jarang di Batam

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memeriksa 25 kontainer berisi mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth di Batam, Kepulauan Riau. Satgas menduga adanya pelanggaran hukum terkait ekspor mineral tersebut.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, turun langsung meninjau lokasi di Dermaga Kodaeral IV Batam, Selasa (27/5) dikutip Jumat (29/5/2026). Kemudian ada juga Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH yang juga Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral berkandungan radioaktif. Dalam pengecekan lapangan, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen ekspor.

Baca juga: Majelis Etik Ombudsman Akan Putuskan Nasib Hery Susanto Usai Jadi Tersangka

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim telah mengantongi serangkaian barang bukti yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum. Hal ini terungkap setelah tim melakukan sinkronisasi dokumen tata niaga ekspor.

"Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," kata Barita.

"Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor," lanjutnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional. Satgas PKH ingin memastikan kekayaan negara tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi negara.

TNI AL, sebagai pihak yang melakukan penindakan awal, telah menyampaikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Temuan ini nantinya akan didalami lebih lanjut untuk menentukan unsur pidana yang terjadi.

"Hal itu akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya untuk dapat ditentukan sebagai temuan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen," lanjut Barita.

Baca juga: 3 Hal Diketahui soal Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka di Kejaksaan




(ond/whn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri Ikut Bantu Melindungi dan Melayani Jemaah Haji di Tanah Suci | SAPA MALAM
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
10 Jurusan Kuliah Paling Cuan dan Cepat Balik Modal
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ribuan Kendaraan Wisatawan Padati GT Pasteur Bandung, Diprediksi Meningkat hingga Malam
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Harga Perak Antam Berbalik Arah, Dijual Rp50.050/Gram Hari Ini
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ayah, Pilar Iman di Rumah Kita
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.