REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polemik mengenai penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto dinilai muncul akibat kesalahpahaman publik dalam memahami konsep bantuan Presiden (Banpres) untuk masyarakat.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa program tersebut bukanlah kurban pribadi Presiden yang dibiayai negara, melainkan bantuan sosial keagamaan dari pemerintah untuk masyarakat Muslim dalam momentum Iduladha.
Baca Juga
Media Israel Ungkap Mengapa Komandan Tertinggi Al-Qassam Berjuluk Sang Hantu Bisa Terbunuh
Siapa Komandan Al-Qassam yang Syahid, Berjuluk 'Hantu' dan Kepalanya Dibanderol Israel Rp 12 M?
Media Sebut Trump Kalah Perang Lawan Iran, Sementara Publik AS Saling Ribut Sendiri
“Ini harus diluruskan. Yang ada adalah sapi bantuan Presiden untuk masyarakat agar bisa berkurban bersama. Jadi bukan qurban pribadi Presiden memakai APBN,” ujar KH Marsudi Syuhud di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah itu, kegaduhan yang berkembang lebih banyak dipicu persoalan komunikasi publik.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dia menilai istilah “sapi qurban Presiden” yang beredar luas membuat sebagian masyarakat salah memahami substansi program tersebut.
“Istilah lengkapnya sebenarnya sapi bantuan Presiden untuk masyarakat. Karena disingkat, akhirnya publik menangkap seolah itu qurban pribadi Presiden yang dibiayai negara,” katanya.
Kiai Marsudi menegaskan, dari sisi syariat Islam maupun hukum tata negara, kebijakan tersebut tidak bermasalah.
Bahkan dalam tradisi fikih siyasah, kepala negara justru dianjurkan membantu penyediaan hewan kurban bagi rakyat menggunakan anggaran negara atau baitul mal.
Infografis Keutamaan Ibadah Qurban - (Dok Republika)