Kasus dugaan korupsi atas investasi di startup TaniHub kini menjadi sorotan warganet. Ada enam terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja dan PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures Nicko Widjaja.
Jaksa mendakwa keenam terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi pada PT Tani Group Indonesia (TGI), PT TaniHub Indonesia (THI), dan PT Tani Supply Indonesia (TSI) sepanjang 2019 - 2023. Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Eks Dirut MDI Ventures Donald Surjana Wihardja didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, termasuk Aldi Adrian Hartanto, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, serta korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI. MDI Ventures merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) di bidang venture capital.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Donald menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 20 juta atau setara Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis, 21 Mei 2026, jaksa menuntut Donald dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Jaksa menyatakan Donald dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa kedua, yakni VP of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto didakwa merugikan keuangan negara US$ 20 juta atau sekitar Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP yang sama.
Dalam tuntutannya pada 21 Mei 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Aldi serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga menyatakan Aldi dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa berikutnya adalah eks Direktur Utama BRI Ventura Investama Nicko Widjaja. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama William Gozali, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan negara mengalami kerugian US$ 5 juta atau ekuivalen Rp73,3 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis, 21 Mei 2026, jaksa menuntut Nicko Widjaja dengan pidana penjara 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa menilai Nicko Widjaja dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Mantan Vice President Investment PT BRI Ventura Investama William Gozali didakwa bersama Nicko Widjaja, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara US$ 5 juta atau setara Rp 73,3 miliar berdasarkan audit BPKP.
Dalam tuntutan 21 Mei 2026, William Gozali dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa menyatakan William Gozali dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Sementara itu, Ivan Arie Sustiawan yang pernah menjabat Direktur PT Tani Group Indonesia, Direktur Utama PT TaniHub Indonesia, dan Komisaris PT Tani Supply Indonesia didakwa bersama Edison TPL Tobing, Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, William Gozali, serta korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara mencapai US$ 25 juta atau setara Rp 364,22 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan 11 Mei 2026, jaksa menyatakan Ivan dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Jaksa menuntut Ivan dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 3,26 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 6 tahun.
Terdakwa terakhir, Edison TPL Tobing selaku mantan Direktur PT Tani Group Indonesia dan Direktur Keuangan PT TaniHub Indonesia, didakwa bersama Ivan Arie Sustiawan, Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, William Gozali, serta korporasi TaniHub Group. Jaksa menyebut perbuatannya menyebabkan kerugian negara US$ 25 juta atau Rp 364,22 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan 11 Mei 2026, Edison dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga menyatakan Edison dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Jaksa turut menuntut Edison membayar uang pengganti Rp 1,06 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Kuasa Hukum Nicko Widjaja Ungkap Fakta PersidanganDikutip dari akun Instagram perusahaan, Hotma Sitompoel Law Firm menyebutkan lima tuduhan JPU terhadap Nicko Widjaja, yakni:
- BVI dianggap tidak mengikut prosedur investasi
- BVI dianggap menguntungkan THG dan/atau pihak tertentu
- Tindakan Nicko Widjaja merugikan keuangan negara
- BVI tidak melakukan kontrol dan pengawasan TaniHub Group
- Korupsi dilakukan bersama-sama pihak lain
Akan tetapi, Hotma Sitompoel Law Firm menyampaikan lima fakta persidangan terkait hal itu. Pertama, adanya tahapan screening, due diligence, legal dan compliance review, komite investasi, dan persetujuan berlapis dalam investasi BVI ke TaniHub.
Kedua, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan aliran dana pribadi, kickback, atau gratifikasi kepada Nicko Widjaja. Ketiga, kerugian investasi masih berupa unrealized loss karena BVI belum exit dan saham masih dimiliki. Oleh karena itu, nilai kerugian perlu dilihat dalam konteks investasi yang belum selesai.
Keempat, BVI telah melakukan monitoring dan kontrol terhadap THG sesuai porsinya selaku pemegang saham minoritas 3,4%. Terakhir, fakta persidangan menunjukkan tidak ada penerimaan dana pribadi, keterlibatan Nicko Widjaja dalam tindak pidana korupsi, maupun conflict of interest dengan pihak terkait.
“Namun di sisi lain, keputusan investasi yang secara alamiah memiliki risiko, tetapi disposisikan sebagai tindak pidana korupsi,” demikian keterangan Hotma Sitompoel Law Firm dalam akun Instagram, Sabtu (23/5).
“Ketika keputusan bisnis mulai diperlakukan sebagai tindak pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu orang, tetapi keberanian profesional untuk mengambil keputusan,” demikian dikutip.
Hotma Sitompoel Law Firm juga mengungkapkan fakta persidangan atas tuntutan yang dibacakan JPU pada 21 Mei 2026. Pertama, tidak ada mens rea atau niat jahat. Kedua, tidak ada praktik suap maupun aliran dana yang menguntungkan terdakwa.
Ketiga, tidak ada benturan kepentingan. Keempat, tidak ada bukti sah mengenai piutang fiktif sebagaimana didalilkan penuntut umum.
Terakhir, seluruh proses investasi sudah dilaksanakan sesuai SOP BRI Ventures.
“Namun demikian, terdakwa (Nicko Widjaja) justru dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar,” demikian dikutip. Tuntutan jaksa dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika.
“Terlebih lagi, ketika JPU tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan wewenang,” demikian dikutip.
Katadata.co.id sudah meminta izin Hotma Sitompoel Law Firm untuk mengutip unggahan tersebut.
Sidang Nicko Widjaja dan Donald Surjana Wihardja selanjutnya akan digelar pada Juni, sedangkan Edison TPL Tobing pada 4 Juni.




