R alias Oman (35), ayah tiri siswi SMA berinisial SH (16), diringkus polisi. Oman mencoba melarikan diri setelah menghabisi nyawa dan melecehkan SH.
Tersangka yang baru sepekan pulang dari Kamboja itu, diringkus polisi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, aksi keji tersangka terungkap setelah korban SH (16) ditemukan tewas di rumahnya dalam kondisi mulut berbusa dan hidung serta kemaluan mengeluarkan darah.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meringkus R alias Oman, ayah tiri korban di sebuah rumah kontrakan di wilayah Depok," kata Alexander, kepada kumparan, Jumat (29/5).
Alexander mengungkapkan, kecurigaan penyidik muncul karena usai korban ditemukan tewas, tersangka justru menghilang dan dari hasil pemeriksaan terungkap R yang telah membunuh anak tirinya.
Bahkan, R mengakui sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka sempat melakukan pelecehan seksual hingga kelamin korban luka.
"Berdasarkan pengakuannya, korban yang tengah tertidur ditindih dari arah belakang dan lehernya dijerat dengan kabel charger handphone. Setelah korban lemas, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, tersangka yang mendapati korban masih hidup, kembali menindih dan mencekik leher korban dengan kabel charger.
"Dua kali leher korban dijerat dengan kabel. Yang pertama hingga lemas, dan yang kedua kali menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Tersangka tega menghabisi anak tirinya lantaran sakit hati dengan sang istri yang meminta bercerai. Saat kejadian, istri pelaku atau ibu korban sedang kerja di luar negeri.
Hubungan keduanya tidak membaik. Sang istri lalu jadi TKW ke Arab Saudi sedangkan tersangka kerja ke Kamboja setahun lalu. Tersangka baru kembali ke Cianjur seminggu belakangan ini. Dia tinggal bersama tiga anak tirinya. Rumahnya berhadapan dengan rumah nenek korban.
"Dari pengakuannya, tersangka ini sakit hati. Istri sekaligus ibu kandung dari korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain hingga meminta bercerai. Sehingga melakukan menghabisi nyawa korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 juncto pasal 76 C Undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 458 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.





