Waspada Pulang Kerja, Ganjil Genap di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini (Jumat, 29 Mei 2026)

medcom.id
13 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Masyarakat yang beraktivitas di DKI Jakarta mesti memperhatikan pelat nomor mobil yang digunakan. Mengingat hari ini, Jumat (29-5-2026), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalanan.
 
Hari ini merupakan hari biasa, dan tidak termasuk ke dalam tanggal merah cuti bersama Iduladha.
 
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis di kolom takarir Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dengan kembali diterapkannya ganjil genap, pengendara kembali harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender untuk melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem pembatasan tersebut. Baca Juga:
Cara Merawat Kaca Mobil agar Tidak Mudah Berjamur Jadwal Ganjil Genap Jakarta Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Baca Juga:
Setengah Harga Mobilnya, Segini Harga Baterai Jaecoo J5 Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Jakarta Selatan Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said Jakarta Timur Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
  Jakarta Barat Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
  • Kendaraan dengan stiker disabilitas
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda motor
  • Mobil listrik
  • Truk tangki bahan bakar
  • Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  • Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  • Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan
  • Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  • Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
  • Tilang manual
  • Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dirut Bulog Sebut Harga Ekspor Beras ke Malaysia Berpotensi di Atas Rp16.000 per Kg
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Gaya Artis di American Music Awards 2026
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Wapres AS JD Vance Ungkap Perkembangan Negosiasi AS-Iran, Sebut Masih Terlalu Cepat untuk Sepakat
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Cerita Patricia Gouw jadi Korban Penipuan Berkedok Pembelian Tiket Pesawat
• 9 jam lalucumicumi.com
thumb
Pernyataan Berkelas Eksel Runtukahu Setelah Masuk TC Timnas Indonesia
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.