Hari ini merupakan hari biasa, dan tidak termasuk ke dalam tanggal merah cuti bersama Iduladha.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis di kolom takarir Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dengan kembali diterapkannya ganjil genap, pengendara kembali harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender untuk melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem pembatasan tersebut. Baca Juga:
Cara Merawat Kaca Mobil agar Tidak Mudah Berjamur Jadwal Ganjil Genap Jakarta Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
- Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
- Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
- Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Setengah Harga Mobilnya, Segini Harga Baterai Jaecoo J5 Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Jakarta Selatan Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said Jakarta Timur Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Mobil listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
- Kendaraan evakuasi kecelakaan
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
- Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
- Tilang manual
- Tilang elektronik (ETLE)
- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuter Line
- Layanan ojek online dan taksi online
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





