Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meresmikan pendaftaran nomor seluler menggunakan biometrik pengenalan wajah di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (29/5). Hal ini akan diberlakukan pada 1 Juli mendatang untuk seluruh operator seluler di Indonesia.
“Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Dirjen Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah.
Edwin menyebutkan pendaftaran biometrik ini prosesnya sederhana. Setelah masyarakat membeli kartu SIM baru, akan diarahkan untuk mendaftarkan diri dengan pengenalan wajah di platform khusus provider terkait.
“Kemudian new SIM card registration, masukkan nomor teleponnya, masukkan nomor KTP-nya. Habis itu keluar biometrik. Foto wajah, cekrek, foto wajah terus dikirim,” jelas Edwin.
Setelah itu, data wajah tersebut akan disesuaikan dengan data dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Dukcapil merespons ‘oke 96 persen akurat’, langsung merespons lagi ke tempat itu kemudian keluar verifikasi, verifikasi sesuai. Sudah verifikasi sesuai, selesai. Langsung ada ‘selamat kartu Anda sudah diaktivasi’,” tutur Edwin.
Edwin mengungkapkan alasan pendaftaran biometrik ini dilakukan untuk melindungi identitas masyarakat. Sebab selama ini, kata Edwin, identitas masyarakat seringkali digunakan secara ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Karena banyak sekali kita temukan kasus-kasus, seperti yang terjadi digerebek oleh polisi di Jawa Timur, di mana aktivasi SIM card itu dilakukan dengan menggunakan KTP atau nomor kartu keluarga yang didapat secara ilegal. Nah, ini kan membuat nomor-nomor handphone itu nanti tidak trustable,” ungkap Edwin.
“Melindungi identitas para pengguna seluler, sehingga kita merasa aman ketika kita bicara melalui seluler atau berinteraksi melalui online, itu kita berbicara dengan orang yang benar,” sambungnya.
Edwin juga menyinggung, teknologi ini sudah diterapkan di beberapa negara ASEAN maupun Afrika. Terlebih, teknologi ini juga telah melewati uji coba selama setahun terakhir sejak Januari 2025 terhadap tiga operator seluler, yaitu XL, Telkomsel, dan Indosat.
“Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK dan nomor KK,” sebut Edwin.
Sementara itu, Edwin mengatakan pemberlakuan biometrik pengenalan wajah ini belum diwajibkan untuk pengguna yang telah ada. Sebab diperlukan persiapan sistem baik dari operator seluler dan Dukcapil.
Terlebih, kata Edwin, tercatat ada 300 ribu pengguna baru kartu SIM setiap harinya.
“Kenapa voluntary? Karena 300.000 daily saya mau ngecek dulu ada kesiapan sistem di opsel dan juga kan semuanya harus verifikasi Dukcapil,” tandasnya.





