Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan pengelolaan ekspor sumber daya alam oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan menambah rantai perdagangan maupun menciptakan biaya tambahan bagi pelaku usaha.
Menurut dia, anggapan DSI akan menjadi mata rantai baru dalam ekspor komoditas seperti crude palm oil (CPO) merupakan pemahaman yang keliru.
“Itu tidak menjadi tambahan rente, jadi kan ini ada semacam misleading di media, khususnya di sosial media, seolah-olah nambah mata rantai perdagangan. Ini enggak nambah,” kata Sudaryono di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Sudaryono menjelaskan biaya yang nantinya muncul dalam pengelolaan ekspor melalui DSI pada dasarnya merupakan biaya yang selama ini telah dikeluarkan oleh eksportir. Hanya saja, biaya tersebut akan dikeluarkan oleh pihak yang menjalankan fungsi pengelolaan tersebut.
“Misalnya yang ekspor namanya angin ribut ya dia kan keluarin biaya ini biaya itu, kan kalau pekerjaannya diambil oleh orang lain, kan biayanya yang melakukan kan orang lain, itu aja sebetulnya,” jelasnya.
Menurut dia, fungsi utama DSI adalah menciptakan transparansi dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam, termasuk sawit. Dia mengibaratkan DSI sebagai pipa transparan yang memungkinkan pemerintah memantau proses perdagangan secara lebih transparan.
“Tujuan dari pemerintah bukan nambah rente dan/atau kemudian ngambil untung di situ. Tapi melalui PT DSI tadi kemudian tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti transfer pricing maupun under invoicing,” jelasnya.





