Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan negara mengalami kerugian dari kebocoran data kartu seluler sebesar Rp 9,5 triliun. Kebocoran data ini juga telah dikeluhkan oleh masyarakat dengan adanya ratusan ribu laporan.
“Data OJK mengatakan bahwa sampai dengan April ini sudah Rp 9,5 triliun dengan 548 ribu laporan,” kata kata Dirjen Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah saat meresmikan pendaftaran biometrik untuk kartu seluler di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (29/5).
Edwin mengatakan kebocoran ini terlalu besar dan diperlukan pencegahan. Salah satunya melalui sistem anti penipuan dari operator seluler (Opsel).
“Kami minta juga, dan sudah disiapkan, dan juga bagian dari business responsibility dari semua operator seluler, mereka meng-introduce namanya sistem pengamanan terhadap anti-scam,” tutur Edwin.
Fitur anti-scam sangat diperlukan. Saat ini, pengguna internet di Indonesia telah mencapai 294 juta pemakaian data. Angka ini mengalami peningkatan dari 2025 sebesar 14 persen.
“Per 30 April (2026) itu sudah terjadi rasionalisasi menjadi 294 juta pemakaian data justru semenjak lima bulan terakhir ini, kalau dibandingkan akhir tahun 2025 dengan Mei-April 2026 itu naik sekitar 14 persen,” jelas Edwin.
Edwin menyoroti adanya risiko kejahatan siber khususnya berkaitan dengan pertukaran data dalam dunia digital. Oleh karena itu, operator seluler perlu mengupayakan perlindungan data masyarakat.
“Opsel (operator seluler) itu juga harus mempunyai business responsibility untuk melindungi konsumennya. Karena itu adalah bagian dari konstitusi kita, bahwa ekonomi tidak akan tumbuh, tidak akan berkembang, kehidupan sosial kita tidak berkembang kalau kita tidak bisa melindungi satu sama lain,” jelas Edwin.
Adapun sistem anti-scam ini telah dilakukan oleh beberapa operator seluler. Edwin menyebutkan contoh tiga operator seluler yang telah memiliki layanan anti-scam.
“Kalau di Telkomsel namanya Siskamling, di Indosat namanya Samsat, ini yang dapat pujian dari London Business School sebagai bentuk business responsibility, kemudian di XL namanya Adspam,” tandasnya.
Selain itu, upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberlakukan pendaftaran biometrik pengenalan wajah untuk pengguna baru sebuah kartu seluler. Hal ini akan diberlakukan secara nasional pada 1 Juli mendatang.
“Untuk setiap registrasi awal SIM, itu diwajibkan menggunakan biometrik face recognition. Ini untuk apa? Again, ini untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi,” jelas Edwin.





