BANDARLAMPUNG – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut penanganan kasus tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan, masih terus bergulir.
Sementara hingga kini jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tahap pertama yang telah dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan, pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
Menurutnya berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap berkas tahap I untuk memastikan kelengkapan formil dan materilnya.
BACA JUGA:Terkuak di Sidang, WN China Terdakwa Kasus Tambang Emas Ketapang Kerap Gunakan Bahan Peledak
“Informasi terakhir yang saya terima, jaksa peneliti masih meneliti berkas tahap I untuk memastikan apakah sudah lengkap secara formil dan materil. Namun, untuk perkembangan terbarunya saya belum mendapatkan update,” kata Ricky saat dikonfirmasi, Jumat 29 Mei 2026.
Kasus tambang ilegal di Way Kanan sendiri terus berkembang setelah polisi menyita puluhan kantong perhiasan emas dari Toko Perhiasan JSR di Bandar Lampung yang diduga berkaitan dengan distribusi emas hasil tambang ilegal tersebut.
Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana illegal mining yang beroperasi di lahan HGU PTPN I Regional 7.
“Yang jelas kita tahap penyidikan, tahapnya adalah melakukan penyitaan sesuai penetapan dari pengadilan untuk kasus tindak pidana illegal mining yang ada kaitannya dengan toko JSR,” kata Heri, Selasa 12 Mei 2026.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, 8 Orang dan Ekskavator Diamankan
Dalam penyitaan tahap awal, polisi mengamankan sekitar 70 kantong berisi berbagai jenis perhiasan emas, mulai dari cincin hingga aksesoris lainnya.
Menurut Heri, jumlah barang bukti masih sangat besar sehingga penyitaan akan dilakukan secara bertahap.
“Sudah beberapa barang bukti yang kita amankan, dan ini pun akan melakukan tahap kedua penyitaan,” ujarnya.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan, saksi ahli, hingga Pegadaian untuk menghitung total berat dan nilai emas yang disita. Namun hingga kini proses penghitungan masih berlangsung.
“Untuk bruto atau berat keseluruhannya nanti kita sampaikan setelah selesai,” lanjutnya.
- 1
- 2
- »





