Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan keterlibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Donny, pelibatan tersebut dilakukan dalam bentuk perbantuan kepada kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Advertisement
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026), seperti dikutip dari Antara.
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, tertulis bahwa Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan salah satunya untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang.
Sementara, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjelaskan tugas pokok TNI yang salah satunya adalah Operasi Militer Selain Perang. Dalam poin 10 tertulis, yakni untuk membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
Donny menekankan, keterlibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum. Kewenangan tersebut sepenuhnya tetap berada di tangan Polri.
Donny menjelaskan, peran TNI AD dalam membantu kepolisian dilakukan melalui kegiatan pengamanan, seperti patroli bersama hingga edukasi kepada masyarakat secara humanis terkait pencegahan kejahatan jalanan.
Selain itu, TNI AD disebut akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.




