JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengumumkan, wajib registrasi kartu nomor telepon seluler atau SIM Card dengan verifikasi nomor induk kependudukan dan biometrik wajah akan berlaku penuh mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku bagi nomor telepon seluler baru.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan pengumuman itu, pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026). Dalam konferensi pers turut dihadiri perwakilan tiga operator telekomunikasi seluler.
Mengenai jumlah nomor telepon seluler yang berhak ikut kebijakan terbaru itu tetap sama seperti kebijakan lama yang mengharuskan verifikasi dengan NIK dan nomor kartu keluarga (KK), yaitu tiga nomor per operator telekomunikasi seluler. Jika di Indonesia terdapat tiga operator telekomunikasi seluler, maka satu orang warga berhak memiliki sampai sembilan nomor telepon seluler.
Sebelum memberlakukan kewajiban secara penuh mulai 1 Juli 2026, Kemkomdigi sudah memberlakukan uji coba registrasi SIM Card baru dengan verifikasi nomor induk kependudukan (NIK) dan biometrik wajah selama lima bulan terakhir. Selama proses uji coba, Kemkomdigi memantau kesiapan dan keandalan sistem dari masing-masing operator, bahkan sempat berkunjung ke daerah-daerah di Sumatera dan Jawa.
“Ternyata semua sudah siap,” klaim Edwin.
Selama proses uji coba dalam lima bulan, setiap hari terdapat 200.000–300.000 SIM Card baru yang didaftarkan. Dia meyakini, jumlah itu tergolong besar dan menunjukkan warga sebenarnya tidak mempermasalahkan wajib registrasi dengan NIK ditambah biometrik wajah.
Menurut dia, kebijakan baru itu bertujuan untuk menekan penipuan atau scam yang menggunakan nomor telepon seluler. Jadi, ketika registrasi memakai data NIK dan biometrik wajah, keabsahan pemilik nomor telepon seluler lebih jelas.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp 436,88 miliar.
“Bagi SIM Card baru yang sudah didaftarkan dengan verifikasi NIK dan biometrik wajah, kami minta penggunanya rajin mengecek (ke operator telekomunikasi seluler) apakah NIK ataupun nomor telepon selulernya disalahgunakan oleh penipu atau scammer. Kami sudah meminta setiap operator telekomunikasi seluler membangun sistem anti scam,” ucap Edwin.
Mengenai nasib pengguna nomor telepon seluler eksisting, Edwin mengatakan mereka nantinya juga diminta registrasi ulang dengan verifikasi NIK dan biometrik wajah. Untuk sekarang, mereka boleh sukarela registrasi ulang dengan metode baru itu.
Dia beralasan, jumlah pengguna nomor telepon seluler eksisting telah mencapai sekitar 290 juta dan 97 persen di antaranya adalah prabayar. Jika pemerintah langsung mewajibkan registrasi ulang dengan verifikasi NIK dan biometrik wajah akan tidak mudah. Pemerintah akan melihat dulu kesiapan sistem operator telekomunikasi seluler.
Edwin menekankan, semua proses registrasi SIM Card baru dengan verifikasi NIK dan biometrik wajah gratis. Warga tidak dipungut biaya sama sekali saat registrasi. Adanya biaya terhubung ke data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan ditanggung oleh operator telekomunikasi seluler.
Edwin tidak menjawab pertanyaan wartawan tentang kaitannya kebijakan wajib registrasi SIM Card baru itu dengan wacana Menteri Komdigi Meutya Hafid yang ingin memberlakukan pendaftaran akun media sosial menggunakan nomor telepon seluler.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, yang hadir di acara yang sama, mengatakan, ATSI menilai penggunaan nomor telepon seluler yang terverifikasi dengan NIK dan biometrik wajah akan memudahkan identifikasi pemilik akun dan memperkuat keamanan digital.
Layanan pemblokiran nomor telepon seluler bagi pelanggan yang kehilangan ponsel atau menjadi korban penipuan sudah tersedia saat ini.
Di sisi lain, ATSI memandang pasar nomor telepon seluler masih memiliki ruang pertumbuhan. Kebutuhan masyarakat terhadap nomor telepon terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan layanan digital.
Banyak pengguna kini memiliki lebih dari satu nomor untuk kebutuhan yang berbeda, seperti komunikasi sehari-hari, transaksi keuangan, maupun aktivitas digital lainnya.
ATSI juga siap mendukung apabila pemerintah jadi mewajibkan penggunaan nomor telepon untuk registrasi akun media sosial. Menurut Merza, kebijakan tersebut dapat meningkatkan validitas data pengguna, memperkuat perlindungan konsumen, serta menciptakan sinkronisasi data yang lebih baik antara platform media sosial dan operator telekomunikasi seluler.
“Namun, implementasinya tentu memerlukan regulasi yang jelas dari pemerintah dan kerja sama antara platform media sosial dengan operator seluler,” kata dia.
Wakil Ketua Umum ATSI, Reski Damayanti, menyampaikan, selama proses uji coba, implementasi registrasi SIM Card dengan verifikasi NIK dan data biometrik wajah tidak menemui hambatan yang signifikan. Bahkan, dari sisi pengalaman pelanggan, prosesnya dianggap lebih sederhana dan lebih cepat dibandingkan mekanisme sebelumnya.
Kebijakan sebelumnya, pelanggan juga harus memasukkan nomor KK (selain NIK) yang tidak selalu diingat. “Terkait implementasi registrasi SIM Card dengan verifikasi NIK dan biometrik wajah di daerah, kami merasa tidak ada kendala karena pelanggan memiliki beberapa pilihan kanal registrasi. Proses registrasi tidak harus dilakukan di gerai, tetapi juga dapat melalui aplikasi maupun laman operator,” kata Reski.





