JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui program ini, masyarakat dapat membayar kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan karena sanksi administratif yang biasanya dikenakan akan dihapus selama periode program berlangsung.
Periode Program
Melansir akun Instagram @humaspajakjakarta, program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga: BGN Jelaskan Modus Dugaan Penipuan Jual Beli Titik SPPG MBG di NTB: Mengaku Relasi Pejabat
Manfaat Program
Wajib pajak dapat menikmati beberapa keuntungan, antara lain:
- Bebas sanksi administratif PKB.
- Bebas sanksi administratif BBNKB.
- Meringankan beban pembayaran pajak kendaraan.
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan tanpa dikenakan denda administratif.
Program ini dihadirkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan atau keterlambatan administrasi.
Baca Juga: Hasil Autopsi Awal 1 Keluarga Meninggal dalam Tenda di Temanggung, Polisi: Keracunan Gas dan Makanan
Dengan adanya pembebasan sanksi administratif ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pemutihan pajak dki jakarta 2026
- pemutihan pajak kendaraan dki jakarta
- sanksi pkb





