REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku competent authority (CA) Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMHKP) berhasil meyakinkan CA Arab Saudi atau SFDA (Saudi Food and Drug Authority) untuk membuka moratorium ekspor udang tangkapan asal Indonesia efektif sejak 24 Mei 2026.
“Keberhasilan kita meyakinkan SFDA untuk mencabut moratorium udang tangkapan asal Indonesia ini adalah hasil kerja bersama dan sinergi antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), KKP, BPOM, Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta KBRI Riyadh,” ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
- Dolar AS Tembus Rp 17.800, Berkah bagi Daerah Pengekspor Komoditas
- Pemerintah Kirim Tim ke Sarawak, Lanjutkan Negosiasi Ekspor Beras ke Malaysia
- Kemendag Masih Siapkan Regulasi Ekspor Komoditas Satu Pintu, Ini Progresnya
Ia menyampaikan, larangan sementara atau temporary suspend ekspor udang tangkapan dari Indonesia ke Arab Saudi diberlakukan pada 9 September 2025 melalui notifikasi kepada BPOM. Selanjutnya, BPOM bersinergi bersama KKP selaku CA, Kemenko Pangan, Kemendag, dan KBRI Riyadh. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut membuat proses negosiasi Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi berjalan secara komprehensif melalui peran aktif KBRI Riyadh.
“Temporary suspend udang tangkapan Indonesia ke Arab Saudi karena mereka mempersyaratkan bebas kontaminasi Cesium-137 pada produk udang. Saat kami memaparkan tata laksana dan implementasi sertifikasi bebas Cesium-137 pada sektor perikanan, pihak SFDA sangat puas dan akhirnya mencabut keputusan tersebut,” tegas Ishartini.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Atase Perdagangan Indonesia di KBRI Riyadh Zulvri Yenni membenarkan pernyataan Kepala Badan Mutu KKP tersebut. Ia menjelaskan, selama beberapa bulan terakhir KBRI Riyadh intensif dan proaktif melakukan pendekatan serta komunikasi kepada SFDA, sekaligus berkoordinasi dengan Kemenko Pangan, BPOM, KKP, dan Kemendag.
Koordinasi tersebut menegaskan bahwa Indonesia telah berhasil melaksanakan sertifikasi bebas Cesium-137 di sektor perikanan sehingga SFDA akhirnya mengakhiri kebijakan temporary suspend.
“Arab Saudi merupakan pasar yang strategis bagi produk perikanan Indonesia, baik untuk kebutuhan masyarakat setempat maupun kebutuhan haji dan Umroh setiap tahunnya. Saat ini sudah ada 63 perusahaan perikanan yang mendapatkan izin SFDA atau registrasi untuk bisa ekspor ke Arab Saudi. Dengan adanya pencabutan moratorium udang tangkapan ini semoga menambah daya saing produk perikanan Indonesia di Arab Saudi,” kata Ishartini.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP sebagai CA untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia mulai dari hulu, baik tangkap maupun budidaya, hingga hilir seperti supplier, unit pengolahan ikan, dan eksportir secara konsisten guna menjadikan produk perikanan Indonesia sebagai champion di pasar global.




