Pemeriksaan Sejumlah Pihak Selesai, Majelis Etik Ombudsman Tunggu Surat Tertulis Hery Susanto

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) Jimly Asshiddiqie, mengatakan, pemeriksaan sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto sudah rampung.

Jimly mengatakan, saat ini, pihak ya menunggu surat tertulis Hery Susanto terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor HS yang sudah kami periksa, tapi pemeriksaannya dua kali, sekali dihadiri oleh kuasa hukum,” kata Jimly dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (29/6/2026).

Baca juga: Ombudsman: Penanganan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Jamin Perlindungan Korban

Jimly mengatakan, Hery bisa mengirimkan surat tersebut untuk pembelaan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

Sebab, kata dia, dalam banyak pertimbangan, Kejaksaan Agung tak mengizinkan Hery diperiksa majelis etik.

“Minggu lalu kami sudah kirim surat karena pertimbangan tidak diizinkan, tidak mungkin diizinkan oleh kejaksaa, maka kita minta keterangan tertulis,” ujarnya.

Baca juga: Ombudsman dalam Pusaran Kasus Korupsi

Jimly mengatakan, Hery hanya memiliki waktu hingga hari ini untuk mengirimkan surat tertulis sebelum majelis menyampaikan hasil pemeriksaan dan putusan dalam rapat pleno Ombudsman.

“Tinggal hari ini kita tunggu jawaban dari HS tertulis lalu kami akan rapat, selanjutnya kita minta waktu supaya ada pleno untuk finalisasi laporan kami di depan pleno,” tuturnya.

Jimly juga mengatakan, telah memeriksa dua mantan pimpinan Ombudsman, yang memberikan rekomendasi kepada 4 orang anggota lama untuk kembali mendaftar sebagai anggota Ombudsman.

“Tapi yang lolos cuma 2. Nah ini yang lolos ini semuanya dikasih referensi oleh ketua, kita ingin cek kenapa dikasih referensi padahal sudah ada kasusnya diberitakan di Tempo bagaimana, apakah enggak ada kasus-kasus kode etik selama ini, tadi sudah kami cek selama hampir 2 jam,” ucap dia.

Baca juga: Profil Yeka Hendra Fatika, Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka OOJ Korupsi Minyak Goreng

Sebelumnya, Majelis Etik telah melakukan permintaan keterangan secara terbuka kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031 yang dilaksanakan pada Jumat (22/5), sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dalam proses pemeriksaan etik.

Pada saat itu, Jimly menuturkan pemanggilan merupakan langkah prosedural yang diambil sebelum mengambil keputusan, mengingat Majelis Etik harus mendengar dan melakukan klarifikasi terhadap pansel, Kejaksaan Agung, internal Ombudsman RI, dan para anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.

Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Tersangka Kasus Perintangan CPO, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Langsung Ditahan

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPIP: Tak Ada Tindakan Diskriminasi Seleksi Paskibraka di Sulsel
• 17 jam laludetik.com
thumb
Atletico Madrid Curiga Barcelona Pakai Cara “Licik” untuk Bajak Julian Alvarez, Tiba-tiba Sang Pemain Ingin Hengkang
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Suzuki Siapkan Jimny Baru
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Farhan: Persib di ACL Two Jadi Momentum Angkat Citra Bandung
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polres Jakbar Gelar Patroli di Titik Rawan Kejahatan
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.