Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan kepada petani maupun pengusaha kelapa sawit bahwa keberadaan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bukan untuk mengambil untung.
Pasalnya, muncul kekhawatiran dari kalangan pelaku usaha kelapa sawit dengan keberadaan PT DSI terhadap tambahan biaya dalam rantai pasok.
Sudaryono menegaskan, bahwa keberadaan PT DSI bertujuan untuk meminimalisir dan mengidentifikasi kerugian-kerugian negara atas praktik yang selama ini diduga dilaksanakan oleh oknum tertentu dalam perdagangan ekspor SDA.
“Tujuan dari pemerintah bukan nambah rente dan atau kemudian ambil untung di situ,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Dalam hal ini, PT DSI bertindak sebagai perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan.
Penerapan ini tidak serta merta, melainkan dengan masa transisi berlaku selama tiga bulan, yakni 1 Juni sampai dengan 31 Agustus. Kemudian secara bertahap nantinya pengelolaan ekspor akan sepenuhnya oleh PT DSI pada 1 Januari 2027 mendatang.
Baca Juga
- Kementan Bongkar 3 Dugaan Penyelewengan, dari Mafia Proyek hingga Permainan Benih Rp3,3 Miliar
- Kementan Buka Suara soal Harga Gabah Naik Lampaui HPP
- Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Kementan: Surplus 891.320 Ekor
Harapannya, praktik seperti under invoicing dan under-pricing atau transfer pricing itu dapat diberantas.
Dengan demikian, semua dikelola dengan tertib, adanya keadilan ekonomi yang baik dan negara mendapatkan penerimaan negara sebagaimana mestinya.
“Harusnya dengan adanya DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apapun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan,” tuturnya.
Sebelunya, Prabowo Subianto menjelaskan, dalam mekanisme itu hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan terkait. Dia menyebut skema tersebut sebagai bentuk fasilitas pemasaran atau marketing facility.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan itu adalah memperkuat pengawasan dan monitoring transaksi ekspor sekaligus memberantas praktik kurang bayar atau under invoicing, pemindahan harga atau transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar, under invoicing, praktik pemindahan harga, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” ujarnya.
Prabowo mengatakan kebijakan tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari pengelolaan serta penjualan SDA Indonesia.





