MAP (pria, 33 tahun) diamankan Satreskrim Polres Muara Enim karena membunuh dan membakar mantan pacarnya yang telah menjadi istri orang, APS (23 tahun), saat check-in di hotel di Muara Enim, Sumatera Selatan pada 24-25 Mei 2026 lalu.
Polisi mengatakan, peristiwa ini diawali saat korban meminta dibelikan handphone baru jenis iPhone, sementara MAP menolak dan merasa sakit hati karena korban masih berstatus istri orang.
“Pelaku sempat mengatakan kepada korban, kenapa tidak meminta dibelikan oleh suaminya. Karena emosi dan sakit hati, pelaku kemudian mencekik korban sambil menindih tubuh korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP M. Andrian kepada wartawan, Jumat (29/5).
Selanjutnya, setelah memastikan korban meninggal, MAP sempat meninggalkan hotel dan pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, MAP kembali ke hotel untuk menghilangkan jejak.
Di sana, ia membungkus jasad korban menggunakan sprei dan selimut hotel, lalu memasukkannya ke dalam ember kamar mandi sebelum dibawa menggunakan mobil Honda Brio miliknya menuju kawasan Jembatan Enim III.
"Pelaku sebelumnya sempat membeli satu botol Pertalite lalu menumpuk kayu di atas tubuh korban yang dibungkus sprei dan selimut lalu membakarnya," kata dia.
Setelah tubuh korban hangus terbakar, MAP membuang jasad korban ke bawah jembatan hingga jatuh ke sungai lalu meninggalkan lokasi.
Jasad APS ditemukan mengambang di aliran Sungai Enim, tepatnya di kawasan Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, mengatakan sebelum ditemukan mengambang di sungai, korban sempat dilaporkan hilang oleh suaminya ke Polres Lahat karena sudah tidak pulang selama lebih dari 3 hari.
“Dari hasil penyelidikan, laporan orang hilang tersebut mengarah kepada korban yang ditemukan di Sungai Enim. Dari situlah tim bergerak cepat mengumpulkan saksi dan barang bukti hingga akhirnya pelaku berhasil diungkap,” ucapnya.
Atas perbuatannya, MAP dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan.





