Polisi Tetapkan Paman sebagai Tersangka Pembunuhan Balita di Bekasi

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap balita berinisial A (2) di Jatisampurna, Kota Bekasi. G yang merupakan paman korban ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

“Sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita lakukan gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga :
Tragedi Balita Tewas di Bekasi, Polisi Ungkap Kondisi Keluarga Korban

Andi juga memastikan polisi telah meminta keterangan dari terduga pelaku setelah sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, ia belum merinci lebih lanjut perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, balita berinisial A yang berusia 2 tahun ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan di kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Rabu (27/5/2026) malam. Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka tusuk.

Baca Juga :
Polisi Ungkap Kronologi Balita di Bekasi Ditemukan Tewas dengan Luka Mengenaskan

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Registrasi SIM Card Biometrik untuk Anak Dapat Diwakilkan Ortu atau Wali
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Mikroba Bawah Tanah Ini “Makan” CO2 dan Ubah Jadi Batu, Bisa Jadi Penantang CCS
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Vespa Primavera Sean Wotherspoon, Harga Bekasnya lebih Mahal dari Versi Baru
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Produksi Kopi Jatim Capai 78,8 Ribu Ton, Konsumsi Lokal Baru Sekitar 50 Persen
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Habiburokhman: Dana APBN untuk Kurban Presiden Prabowo Sah Secara Hukum dan Syariah Islam
• 13 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.