Sebanyak 560 narapidana lanjut usia (lansia) menerima remisi usia di atas 70 tahun pada Hari Lanjut Usia Nasional 2026. Penerima remisi usia di atas 70 Tahun adalah narapidana lansia yang menderita sakit kronis/berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif pembinaan, dan penurunan risiko sebagai perhatian khusus bagi Narapidana lansia.
Besaran remisi usia di atas 70 Tahun yang diterima bervariasi mulai dari 1 sampai 6 bulan. Tahun ini, penerima remisi 1 bulan sebanyak 85 orang, penerima remisi 2 bulan sebanyak 108 orang, penerima remisi 3 bulan sebanyak 170 orang, penerima remisi 4 bulan sebanyak 96 orang, penerima remisi 5 bulan sebanyak 79 orang, dan penerima remisi 6 bulan sebanyak 22 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, narapidana usia 70 tahun mendapat perhatian khusus, terutama terkait remisi kemanusiaan. Remisi kemanusiaan juga diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 dan pelaksanaannya.
"Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia. KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan," terang Mashudi.
Dari total 560 narapidana penerima remisi usia di atas 70 Tahun, terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat sebanyak 73 orang, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 63 orang, dan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara sebanyak 39 orang.
Adapun total penghematan biaya makan narapidana setelah mendapat remisi usia di atas 70 Tahun adalah Rp 1.183.860.000.
"Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi Narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan," ujar Mashudi.
(eva/aud)





