Operator Seluler Dukung Wacana Akun Medsos Pakai Nomor HP: Kurangi Akun Palsu

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung rencana pemerintah mewajibkan akun medsos atau media sosial menggunakan nomor telepon seluler terdaftar. Kebijakan ini dinilai dapat menekan penggunaan akun palsu sekaligus meningkatkan perlindungan pengguna di ruang digital.

Namun, di tengah dukungan tersebut, muncul pertanyaan mengenai keamanan dan privasi data pengguna jika akun medsos nantinya terhubung dengan nomor HP pribadi.

Sekjen ATSI Merza Fachys mengatakan penggunaan nomor HP yang telah terverifikasi akan menciptakan sinkronisasi data yang lebih baik antara pengguna medsos dan operator telekomunikasi.

“Ini adalah untuk kedisiplinan kita semua, saling melindungi dan menyayangi. Supaya pelanggan ini betul-betul membawa HP yang bisa diketahui bahwa inilah benar-benar pemiliknya,” kata Merza saat ditemui di Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut dia, apabila pemerintah resmi menerbitkan regulasi yang mewajibkan registrasi akun medsos menggunakan nomor HP, maka pengguna media sosial akan memiliki data yang lebih valid dan terlindungi.

“Maka pengguna medsos pun juga ikut terlindungi dan sama-sama mempunyai data yang valid,” ujarnya.

ATSI menilai kebijakan tersebut akan menciptakan sinkronisasi data yang lebih baik antara platform digital dan operator seluler. Asosiasi juga meyakini platform medsos nantinya bekerja sama dengan operator dalam penggunaan dan verifikasi nomor telepon pengguna.

“Oleh karena itu, yang akan terjadi sinkronisasi yang bagus. Asal kembali lagi, regulasi ini memang harus dikeluarkan dan nantinya pasti medsos akan bekerja sama dengan seluruh operator dalam penggunaan nomor-nomor,” kata Merza.

Selain nomor telepon, ATSI menilai integrasi registrasi nomor berbasis biometrik dapat memperkuat keamanan pengguna. Hal ini termasuk dalam kasus kehilangan ponsel maupun peretasan akun.

Merza menjelaskan operator saat ini sudah menyediakan layanan pemblokiran nomor ketika ponsel hilang. Ke depan, sistem biometrik diyakini akan membuat validasi kepemilikan nomor menjadi lebih akurat.

“Sekarang pun bisa. Kalau ada ponsel hilang, nomornya minta diblokir, kami selalu melayani pemblokiran tanpa tunda waktu. Nantinya kalau itu nomor-nomor sudah terdaftar secara biometrik, kami meyakini bahwa apa yang ada di nomor itu terdaftar dengan nama pemiliknya,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi saat ini menyiapkan aturan baru terkait pendaftaran akun medsos, salah satunya mewajibkan pencantuman nomor HP. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mewajibkan setiap pemilik akun media sosial meregistrasikan nomor telepon.

“Ini yang sedang kami godok, dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib menyematkan nomor teleponnya,” kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (18/5).

Meutya menjelaskan, dengan registrasi nomor HP, pemilik akun media sosial akan memiliki identitas yang jelas sehingga penggunaan media sosial diharapkan menjadi lebih akuntabel dan bertanggung jawab terhadap unggahan maupun tulisan yang dipublikasikan.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memperkuat identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE).“Identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kami perkuat,” ujar Meutya.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat membantu menjaga ketahanan nasional di medsos, termasuk melalui diskusi, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peluang Lapangan Kerja Diburu, Ratusan Karyawan PT Xacti Indonesia Kena PHK Imbas Rupiah Melemah
• 15 jam laludisway.id
thumb
Komisi III Desak Deportasi-Blacklist Selebgram yang Aniaya Sesama WN Brunei
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Detik-detik Pemotor Masuk Lubang Jalan Ambles Parah di Lenteng Agung
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Pemotor Asal Trenggalek Tewas Usai Tabrak Bus di Tulungagung
• 17 jam laluberitajatim.com
thumb
Majelis Etik Ungkap Bobroknya Kepemimpinan Ombudsman Periode 2021–2026
• 8 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.