Harga TBS Sawit di Sumbar Anjlok Imbas Kebijakan Ekspor Satu Pintu

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

PADANG, KOMPAS — Harga tanda buah segar atau TBS kelapa sawit di Sumatera Barat anjlok sekitar sepekan terakhir dan membuat petani merana. Gejolak tersebut terjadi akibat kebijakan ekspor satu pintu komoditas sawit oleh pemerintah pusat.

Noprizal (42), petani sawit rakyat di Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, mengatakan, harga TBS sawit di tingkat petani hanya berkisar Rp 1.100-Rp 1.150 per kilogram (kg). Harga tersebut terjun bebas dari sebelumnya berkisar Rp 2.400-Rp 3.000 per kg.

“Masyarakat petani sawit kecewa semuanya. Harga Rp 1.100-Rp 1.150 per kg ini tidak sebanding dengan modal pupuk dan tenaga yang dikeluarkan,” kata Noprizal ketika dihubungi dari Padang, Jumat (29/5/2026).

Menurut Noprizal, harga pupuk untuk sawit kini sangat mahal. Petani juga mesti mengeluarkan biaya untuk panen dan merawat sawit. Oleh karena itu, anjloknya harga TBS membuat para petani merana, apalagi jika ada yang mengambil kredit bank untuk pembiayaan kebun.

“Saya juga ada ambil kredit untuk kebun. Karena harga sawit anjlok, agak kesulitan membayar angsuran,” ujar pria yang kini mengelola kebun sawit rakyat seluas dua hektar ini. 

Baca JugaPetani Sawit dan Tata Kelola Ekspor Satu Pintu

Noprizal menambahkan, akibat anjloknya harga sawit sejak  20 Mei 2026, sebagian petani di wilayahnya pun mogok memanen. Mereka memilih menunggu harga lebih tinggi. Adapun Noprizal terpaksa tetap memanen agar tidak berdampak pada kualitas tanaman sawitnya.

Noprizal menyambut baik upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekspor sawit. Namun, menurutnya, kebijakan itu mesti direncanakan secara matang dan diantisipasi dampak negatifnya.

“Janganlah petani lagi yang jadi korban,” kata Noprizal yang juga berharap pemerintah dapat mengawal supaya harga TBS sawit kembali normal.

Baca JugaIroni Sawit Rakyat di Pesisir Selatan, Harga Rendah dan Potongan Timbangan Pabrik Tinggi

Anjloknya harga sawit juga berimbas kepada pengepul. Tasril (50), petani sawit rakyat sekaligus pengepul di Nagari Tluk Amplu Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan, mengaku rugi akibat anjloknya harga sawit sejak 23 Mei lalu.

Menurut Tasril, saat itu, ia membeli sawit masyarakat seharga Rp 1.630 per kg. Namun, dalam semalam, harganya anjlok jadi Rp 880 per kg atau turun sekitar Rp 750. “Barang orang sudah saya bayar, besok harga anjlok. Saya dan para pedagang lainnya merugi,” katanya.

Tasril menyebut, kini harga TBS sawit berangsur naik. Ia membeli ke petani Rp 1.670 per kg dan menjualnya Rp 2.070 ke pabrik kelapa sawit sehingga mendapat keuntungan Rp 400. Walakin, sejak harga anjlok, sebagian besar petani tidak mau panen karena menunggu harga kembali normal.

“Saya berharap, pemerintah dapat menstabilkan kembali harga sawit. Semuanya mengeluh. Harga sawit murah, tapi biaya hidup dan sekolah anak semakin tinggi,” ujar Tasril yang juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar bersubsidi untuk mengangkut hasil panen. 

Kepala Bidang Perkebunan, Tanaman Tahunan, dan Penyegar Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumbar, Agustian, mengatakan, anjloknya harga sawit ini terjadi sejak adanya kebijakan ekspor satu pintu ekspor komoditas sawit dari pemerintah pusat untuk mengantisipasi kecurangan yang berdampak pada kerugian negara.

Baca JugaJalan Tengah Peredam Panik Negeri Sawit

Kebijakan ekspor satu pintu itu kemudian memicu gejolak di pabrik kelapa sawit. Di Sumbar, kata Agustian, pihak yang paling terdampak adalah petani sawit swadaya atau kebun rakyat. Sebab, petani swadaya tidak bermitra dengan pabrik dan tidak ada penetapan harga dari pemerintah. 

“Yang sangat terdampak petani swadaya. Kalau petani yang punya kemitraan dengan pabrik-pabrik (kebun plasma), pemerintah provinsi tetap melakukan penetapan harga. Harga yang ditetapkan provinsi tidak begitu turun, bahkan minggu lalu naik, Rp 4.005 per kg (di tingkat pabrik),” kata Agustian.

Sebagai antisipasi terhadap anjloknya TBS sawit ini, Agustian menyebut, Gubernur Sumbar segera bersurat kepada bupati/wali kota, pabrik kelapa sawit, asosiasi perusahaan kelapa sawit, dan asosiasi petani sawit. Intinya pihak tersebut sesuai kewenangan masing-masing menjaga stabilitas harga sawit sesuai harga wajar.

Adapun untuk perlindungan lebih lanjut terhadap kebun sawit rakyat, Agustian menyebut, Pemprov Sumbar sedang menyiapkan peraturan gubernur (pergub) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. 

Semuanya mengeluh. Harga sawit murah, tapi biaya hidup dan sekolah anak semakin tinggi

Pergub tersebut akan jadi dasar penetapan harga TBS sawit rakyat sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan petani sawit rakyat. Melalui peraturan itu, petani swadaya didorong membentuk kelompok/koperasi agar dapat bermitra dengan pabrik kelapa sawit.

“Kalau petani (melalui koperasi) sudah punya kemitraan dengan pabrik, menurut undang-undang, harga pembeliannya wajib mengikuti harga penetapan pemerintah,” ujar Agustian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPIP: Tidak Ada Tindakan Diskriminasi Seleksi Paskibraka di Sulsel!
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Kata Alwi Farhan usai Kalahkan Shi Yuqi di Singapore Open 2026
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Turun ke Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan di Sidoarjo
• 4 jam laluberitajatim.com
thumb
Kerugian dari Kebocoran Data Rp 9,5 T, Komdigi Dorong Opsel Siapkan Anti-Scam
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Macron Dorong Kemitraan Budaya hingga Inovasi, Prancis Siap Perluas Akses Talenta Indonesia
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.