Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menegaskan, keterlibatan TNI dalam upaya memberantas aksi begal tidak berarti mengambil alih tugas kepolisian dalam penegakan hukum. Menurutnya, peran TNI dalam hal ini sebatas memberikan dukungan, seperti bantuan intelijen teritorial, patroli terpadu, hingga dukungan logistik.
"Saya tegaskan peran TNI bukan pengganti fungsi utama kepolisian dalam penegakan hukum," kata Amelia kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Advertisement
Politikus Fraksi NasDem DPR itu juga mengingatkan agar pelibatan TNI tetap berada dalam kerangka supremasi sipil dan memiliki aturan pelibatan atau rules of engagement yang jelas.
Selain itu, Amelia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap bentuk keterlibatan TNI di lapangan.
"Saya mengingatkan bahwa setiap bentuk pelibatan TNI harus berada dalam kerangka supremasi sipil, memiliki aturan pelibatan (rules of engagement) yang jelas, serta diawasi secara ketat," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan keterlibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Donny, pelibatan tersebut dilakukan dalam bentuk perbantuan kepada kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026), seperti dikutip dari Antara.




