CIANJUR, iNews.id – Misteri tewasnya seorang siswi SMK dalam rumahnya di Kampung Sindangsari, Desa Cirama Girang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (25/5/2026) akhirnya terkuak.
Polisi memastikan siswi kelas 10 SMK tersebut merupakan korban pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Hanya berselang sehari pascapenemuan jasad korban, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Dari hasil penyidikan mendalam, terungkap kronologi aksi keji yang dilakukan tersangka saat korban tengah tertidur pulas di dalam kamarnya.
"Tersangka melakukan aksi kejinya saat korban sedang tidur. Korban dijerat menggunakan kabel charger HP lalu dirudapaksa. Setelah itu, leher korban kembali dijerat hingga dipastikan meninggal dunia," ungkap Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga:Hasil Borneo FC vs Persik Kediri 1-0 di Super League: Pesut Etam Geser Persib!Tersangka mengawali aksinya dengan mengambil seutas kabel pengisi daya (charger) handphone, lalu menjeratkan kabel tersebut ke leher korban hingga lemas tak berdaya. Dalam kondisi korban yang setengah sadar, tersangka kemudian membalikkan tubuh korban dan melancarkan aksi rudapaksa secara brutal hingga menyebabkan pendarahan pada organ vitalnya.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali menarik dan menjerat leher anak tirinya itu menggunakan kabel hingga korban dipastikan meninggal dunia di tempat.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, tersangka yang panik kemudian mencoba melakukan aksi bunuh diri di lokasi kejadian dengan cara meminum racun tikus yang telah dicampur ke dalam minuman teh kemasan. Namun, upaya bunuh diri tersebut gagal total.
Usai gagal mengakhiri hidup, tersangka melarikan diri ke wilayah Maleber dan sempat ditemukan oleh warga dalam kondisi lemas di sekitar kawasan Danau Cirata. Bahkan, saat berada di jalan, tersangka sempat membuat pengakuan mengejutkan kepada seorang tukang ojek bahwa dirinya telah membunuh sang anak tiri dan meminta diantarkan ke kantor polisi terdekat.
Baca Juga:Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Gunakan Hak Angket Makzulkan Gubernur Rudy Mas’udNahas, karena mengira perkataan tersangka hanyalah igauan atau candaan semata, tukang ojek tersebut tidak memercayainya dan justru mengantarkan tersangka pulang.
Begitu kondisi fisiknya membaik, tersangka malah nekat membawa kabur handphone milik korban dan melanjutkan pelariannya ke luar kota sebelum akhirnya berhasil diendus oleh pihak kepolisian.
Mengenai latar belakang kasus, AKBP Akhmad Alexander menyebutkan bahwa motif pembunuhan sadis ini diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam tersangka terhadap istrinya (ibu kandung korban). Ibu korban saat ini diketahui tengah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi dan beberapa kali sempat menghubungi tersangka untuk meminta cerai.
Atas perbuatan biadabnya yang tega menghabisi nyawa anak tiri secara keji, tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Cianjur dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk undang-undang perlindungan anak dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
#jabar




