Liputan6.com, Jakarta - Kasus tewasnya balita berusia 2,5 tahun di sebuah kontrakan di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Polisi menetapkan paman korban berinisial G (18) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Advertisement
“Sudah, sudah itu. Sudah kita gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal, Jumat (29/5/2026).
Andi memastikan G dinilai layak menjalani proses hukum dalam kasus kematian balita berinisial A tersebut.
“Iya,” ujar Iqbal.
Sebelumnya, kondisi G sempat menjadi kendala dalam pemeriksaan karena mengalami luka dan menjalani perawatan medis. Namun kini, ia menyebut kondisinya sudah membaik.
“Sudah bisa, dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan,” kata Iqbal.
Berdasarkan hasil investigasi awal dan keterangan dari pihak keluarga, terduga pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan, dan selama ini rutin menjalani pengobatan ke psikiater serta mengonsumsi obat.




