DPRD Serang Tegaskan Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi Harus Dijaga

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
DPRD Serang Tegaskan Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi Harus DijagaNasional | inews | Jum'at, 29 Mei 2026 - 17:53Dengarkan Berita

SERANG, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendorong dan akan mengevaluasi secara optimal penataan kawasan dan lahan pangan. Hal ini dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.

Pemerintah daerah diminta membuka ruang investasi tanpa mengabaikan keberadaan lahan pangan, terutama kawasan pertanian yang dilindungi. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum.

“Revisi tata ruang dimungkinkan selama tidak mengurangi total luas lahan pangan atau area pertanian yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Itu menjadi ketentuan yang harus dipatuhi setiap daerah,” katanya, Jumat (29/5/2026).

Perubahan RTRW merupakan kebutuhan daerah yang disesuaikan dengan perkembangan penduduk dan kawasan industri. Namun, kebijakan tersebut tetap dibatasi aturan nasional yang mewajibkan daerah mempertahankan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Baca Juga:Presiden Prabowo Bakal Beri Kejutan saat May Day di Monas

Artinya, peralihan fungsi lahan sawah ke sektor industri atau peruntukan lain tidak dapat dilakukan secara sembarangan. “Jika ada perubahan peruntukan, harus ada lahan pengganti yang dimasukkan sebagai lahan pertanian. Total luasnya tidak boleh berkurang,” katanya.

DPRD Kabupaten Serang masih menunggu rancangan revisi RTRW yang akan diajukan Pemkab Serang. Ulum menegaskan, setelah diajukan kepada Pemkab Serang, DPRD akan mengawal proses dan membahas revisi RTRW agar tidak terjadi pengurangan lahan pertanian yang berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.

"Investasi penting untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi perlindungan lahan pertanian juga tidak boleh diabaikan. Keduanya harus berjalan seimbang. Kita berpikir ke depan, bagaimana pangan kita juga aman setiap tahun,” katanya.

Ulum menjelaskan, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Aturan ini harus menjadi pedoman penting dalam revisi RTRW. 

Baca Juga:Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Gunakan Hak Angket Makzulkan Gubernur Rudy Mas’ud

“Kita upayakan, lahan pangan kita bisa mencapai minimal yang harusnya 87 persen. Memang ada berbagai kawasan yang menjadi proyek strategis nasional, sehingga untuk mencapai minimal mungkin perlu pembahasan maksimal. Namun, ke depannya, peningkatan produktivitas lahan pangan, juga harus diupayakan,” ujarnya.

#regional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketua PBNU Tak Masalah Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN: Sah-sah Saja
• 18 jam laludetik.com
thumb
Singapura Open 2026: Libas Wakil Malaysia, Fajar/Fikri Langsung Fokus Persiapan Hadapi Babak Semifinal
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Konflik Horizontal Ekonomi Gig: Konsumen yang Menjadi Target Kemarahan Pengemudi
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kemdiktisaintek dan Bappenas Perkuat Sinergi Riset Nasional, PAU Jadi Model Kolaborasi Antarkampus
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Arema FC Resmi Datangkan Winger Brasil Vinícius, Ternyata Aremania Tidak Suka
• 16 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.