JAKARTA, KOMPAS — Majelis Etik Ombudsman RI atau ORI membongkar sejumlah celah sistemik dalam tata kelola ORI. Di antaranya matinya prinsip kolektif kolegial hingga adanya dominasi pribadi yang mengatasnamakan lembaga, sehingga memicu rentetan kasus korupsi di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Tak hanya itu, Majelis Etik juga mengungkapkan, adanya 12 sampai 14 laporan mengenai kasus hukum maupun pelanggaran etik terkait Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto yang saat ini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Belasan laporan itu diterima dari internal Ombudsman dan Kejagung.
Ketua Majelis Etik ORI Jimly Asshiddiqie menyampaikan hal tersebut saat jumpa pers perkembangan penanganan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Hery Susanto, di Gedung ORI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Jimly mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap berbagai pihak secara internal maupun eksternal, pihaknya menyimpulkan kepemimpinan Ombudsman periode 2021-2026 merupakan yang paling bermasalah. Hal ini terungkap secara terang benderang setelah Majelis Etik meminta keterangan dari para staf, asisten, hingga jajaran mantan pimpinan Ombudsman.
”Memang setelah kami cek, tidak kompak. Ada ketua, ada wakil ketua, tapi ada anggota yang dominan sekali. Kerjanya sangat dominan dan banyak sekali menentukan, kadang-kadang bekerjanya pribadi atas nama ORI. Sistem disiplin profesionalnya tidak jalan,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut dia, diduga kuat menjadi salah satu pemicu mengapa dua anggota Ombudsman periode 2021-2026 terjerat pusaran kasus korupsi akibat menyalahgunakan wewenang dan pengaruhnya. Ketiadaan pengawasan internal yang memadai membuat perilaku transaksional tidak terdeteksi sejak dini.
Selain Hery Susanto yang ditahan Kejagung pada April lalu, penyidik Kejaksaan juga menahan anggota ORI 2021-2026 Yeka Hendra Fatika pada 22 Mei 2026. Yeka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya pada 2022. Yeka diduga menerima sejumlah uang dan proyek karena telah membuat laporan Ombudsman yang menguntungkan sejumlah korporasi.
Di luar problem kepemimpinan yang bermasalah, Jimly juga mengungkapkan, adanya 12-14 laporan kasus hukum dan pelanggaran etik terkait Hery Susanto.
“Kalau dari Kejaksaan bilang, kasus yang terjadi sehubungan dengan HS itu kalau dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali. Tapi Jaksa Agung bilang 14 (kasus),” ucapnya.
Sebagian besar kasus tersebut termasuk kasus hukum, sehingga majelis etik tidak akan ikut campur. Namun, dari kasus-kasus kasus hukum tersebut, selalu terjadi problem etik. “99 persen kemungkinan pelanggaran hukum tuh juga melanggar etik,” tambahnya.
Selain itu, Majelis Etik juga menyoroti kejanggalan rekomendasi yang diberikan oleh Ketua ORI 2021-2026 Mokhammad Najih untuk Hery Susanto agar mencalonkan diri kembali pada seleksi pimpinan periode 2026-2031. Padahal, sebelum proses seleksi tahun 2025, sudah pernah mencuat dugaan persoalan hukum yang melibatkan Hery.
Anggota Majelis Etik Ombudsman, Siti Zuhro, menyayangkan lolosnya rekomendasi administratif tersebut di tengah situasi internal yang sedang bermasalah. Ia mengatakan, tata kelola sebuah institusi negara harus dijalankan secara profesional dan kolegial, bukan dikelola secara personal seperti perusahaan milik pribadi.
Memang setelah kami cek, tidak kompak. Ada ketua, ada wakil ketua, tapi ada anggota yang dominan sekali. Kerjanya sangat dominan dan banyak sekali menentukan, kadang-kadang bekerjanya pribadi atas nama ORI. Sistem disiplin profesionalnya tidak jalan.
”Ini kan mengelola organisasi institusi negara, tidak bisa personal. Harus secara institusional, profesional, tidak personal-personal kayak perusahaane mbahe,” kata Siti Zuhro.
Ia pun menyinggung soal ironi yang menerpa Ombudsman saat ini. Ombudsman seharusnya menjadi garda terdepan untuk membawa birokrasi Indonesia ke kelas dunia, bukan justru mengalami kemunduran kelembagaan. Apalagi, lembaga yang seharusnya mengawasi jalannya birokrasi malah terlibat perilaku yang bertolak belakang dengan yang dikerjakan.
Berangkat dari rentetan karut-marut tersebut, Majelis Etik menyiapkan tiga rekomendasi perombakan sistemik yang akan disampaikan bersamaan dengan putusan etik Hery Susanto.
Rekomendasi pertama adalah mendesak Presiden dan instansi terkait untuk mengevaluasi secara total sistem rekrutmen melalui Panitia Seleksi (Pansel). Pansel tidak boleh hanya bertindak sebagai formalitas prosedural yang pada akhirnya justru meloloskan figur bermasalah. Proses seleksi harus sungguh-sungguh mencari figur dengan integritas terbaik dan terbebas baik dari intervensi maupun hegemoni politik yang tidak sehat.
Rekomendasi kedua, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI untuk membentuk dewan pengawas yang bersifat permanen. Anggota Majelis Etik yang juga pimpinan Ombudsman RI saat ini, Maneger Nasution, menyebut pengawasan internal saat ini masih bersifat ad hoc atau dibentuk hanya ketika ada kasus dugaan pelanggaran dari pimpinan.
Menurut Jimly, pembentukan Dewan Pengawas Kehormatan Ombudsman krusial agar pengawasan perilaku pimpinan berjalan independen tanpa perlu menunggu laporan. Jika lembaga pengawas tidak independen dan putusan harus diambil melalui pleno anggota secara internal, mekanisme penegakan etik akan menjadi tumpul.
Adapun rekomendasi ketiga secara spesifik mengkritisi mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Ombudsman yang ditunjuk langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Majelis Etik mengusulkan agar jabatan ketua dan wakil ketua itu dipilih oleh para anggota ORI. Dengan demikian, bisa pula selaras dengan sistem yang berlaku di Mahkamah Konstitusi maupun Komisi Pemilihan Umum.
”Pimpinan itu di tempat lain dipilih dari dan oleh anggota sehingga lebih independen. Jangan diatur-atur secara transaksional dari luar, ketika peranan partai politik sekarang ini sangat hegemonik,” papar Jimly.
Mekanisme pemilihan melalui DPR dinilai membuka ruang politisasi yang dapat merusak independensi kelembagaan pengawas pelayanan publik dalam jangka panjang.
Sementara itu, terkait kelanjutan nasib Hery Susanto, Majelis Etik menyatakan proses pemeriksaan telah sepenuhnya selesai dan tinggal menunggu penyerahan berkas jawaban tertulis dari Hery Susanto. Draf putusan rekomendasi yang bersifat mengikat tersebut dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang pleno pimpinan Ombudsman pada pekan depan.
Untuk diketahui, status Hery saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, Ketua Ombudsman. Seluruh hak keuangan maupun tunjangannya saat ini juga telah dihentikan secara administratif. Penghentian gaji tersebut akan terus berlaku hingga adanya putusan akhir pencopotan yang diketok melalui sidang pleno Ombudsman mendatang.





