BPJS Gresik: Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Bisa Diangsur 36 Bulan

beritajatim.com
8 jam lalu
Cover Berita

Gresik (beritajatim.com)– Tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan kini hadir dengan gebrakan baru yang dinilai sangat membantu masyarakat.

Jika sebelumnya Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) hanya menyediakan maksimal 12 tahapan cicilan, kini peserta tertentu bisa menikmati keringanan hingga 36 bulan atau tiga tahun.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi peserta JKN yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), lalu beralih menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) setelah bekerja di perusahaan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menjelaskan, peserta yang memiliki tunggakan iuran tetap bisa didaftarkan perusahaan sebagai peserta aktif tanpa harus menunggu tunggakan lunas.

“Peserta yang sebelumnya mandiri lalu bekerja di perusahaan tetap bisa aktif sebagai PPU meskipun masih memiliki tunggakan iuran. Tunggakannya dapat dicicil melalui Program Rehab hingga 36 bulan,” ujarnya, Jumat (29/05/2026).

Kebijakan ini dinilai sangat meringankan karena selama proses cicilan berlangsung, status kepesertaan JKN tetap aktif dan kartu JKN masih dapat digunakan untuk layanan kesehatan.

Berbeda dengan peserta mandiri yang tidak alih segmen, mereka hanya diberikan maksimal 12 bulan cicilan dan status kepesertaannya baru aktif kembali setelah seluruh tunggakan dilunasi. Meski begitu, jumlah tunggakan tetap dihitung maksimal 24 bulan sehingga tidak semakin membebani peserta.

“Ini tentu menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang sempat mengalami kesulitan ekonomi sehingga menunggak iuran JKN,” imbuh Janoe.

Tak hanya memberikan keringanan tenor pembayaran, proses pendaftaran Program Rehab juga dibuat semakin mudah. Peserta dapat mendaftar langsung melalui Mobile JKN tanpa harus datang ke kantor.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Aini Isfina (24), peserta JKN asal Lamongan yang mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan baru tersebut.

Aini mengungkapkan dirinya sempat khawatir karena memiliki tunggakan iuran lebih dari dua tahun. Namun, ia merasa lega setelah mengetahui total tunggakan yang dihitung maksimal hanya 24 bulan dan dapat dicicil hingga tiga tahun.

“Saya sangat bersyukur karena BPJS Kesehatan benar-benar memberikan solusi bagi masyarakat seperti saya. Cicilan jadi lebih ringan dan tidak terlalu membebani,” pungkasnya. (dny/ted)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Telkom (TLKM) Raih Laba Bersih Rp4,34 Triliun di Kuartal I-2026
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Rute PIK 2-Blok M Selama Java Jazz Festival
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jumlah PHK Diproyeksi Tembus 100 Ribu Tahun Ini Imbas Rupiah Melemah
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Cal Crutchlow Resmi Gantikan Johann Zarco yang Cedera pada MotoGP Italia di Mugello
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Bukan Calistung, Ini Kemampuan yang Justru Dibutuhkan Anak Usia 4–5 Tahun
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.