Oleh: M. Aris Munandar
Pengamat Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Tepat pada 21 Mei 2026, kita kembali diingatkan pada sebuah peristiwa penting yang terjadi 28 tahun lalu, yakni lahirnya era Reformasi di Indonesia. Masih lekat dalam ingatan, pada 21 Mei 1998 para pemuda berkumpul dan menyuarakan semangat perubahan secara nasional demi pembaruan sistem pemerintahan dan penegakan hukum di Tanah Air. Mereka yang turun ke jalan pada masa itu membawa sebuah harapan baru dalam tatanan kehidupan di Indonesia, mulai dari jaminan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), supremasi hukum, hingga berbagai cita-cita mulia nan luhur lainnya.
Namun, setelah 28 tahun berlalu, pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana cita-cita Reformasi itu benar-benar telah diwujudkan. Apakah demokrasi yang kita jalani hari ini telah sungguh menghadirkan keadilan, penegakan hukum yang ideal, kebebasan, dan penghormatan terhadap harkat martabat warga negara, atau justru perlahan menjauh dari semangat yang dulu diperjuangkan? Di titik inilah, peringatan Reformasi seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan, melainkan menjadi momentum untuk menakar ulang komitmen bangsa terhadap perubahan yang dahulu disuarakan dengan begitu lantang.
Ironinya, semangat Reformasi yang dulu begitu menggelora kini kerap tampak memudar di hadapan realitas politik dan penegakan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada rakyat. Berbagai penyimpangan, praktik korupsi, hingga masih rapuhnya perlindungan terhadap kebebasan sipil menunjukkan bahwa Reformasi belum tuntas. Justru karena itu, peringatan 21 Mei mestinya menjadi cermin untuk menilai apakah bangsa ini masih setia pada agenda perubahan, atau perlahan membiarkan cita-cita besar itu terkikis oleh berbagai kepentingan tertentu.
Untuk itu, dalam menilai sejauh mana Reformasi benar-benar telah berjalan sesuai cita-citanya, kita tidak cukup bersandar pada ingatan sejarah. Kita perlu melihat fakta dan indikator terbaru yang menunjukkan apakah perubahan itu sungguh hadir dalam kehidupan berbangsa hari ini. Berdasarkan data dari Transparency International mencatat CPI Indonesia 2024 sebesar 34/100 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara. Kemudian Freedom House masih memberi status “Partly Free” kepada Indonesia pada 2025 dengan skor 56/100. Sedangkan menurut data dari Reporters Without Borders (RSF) menempatkan Indonesia di peringkat 129 dari 180 negara dalam World Press Freedom Index 2026 dengan skor 43,02.
Data tersebut menunjukkan bahwa Reformasi memang telah membuka ruang kebebasan yang lebih luas, tetapi cita-cita besarnya belum sepenuhnya tuntas. Korupsi masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat berat, kualitas kebebasan politik belum sepenuhnya mapan, dan kebebasan pers pun belum berada pada posisi yang ideal.
Asa Reformasi yang Dikorupsi
Pada dasarnya, cita dan asa Reformasi telah menghasilkan sejumlah capaian penting, antara lain menguatnya demokrasi, ditegakkannya supremasi hukum, terjaminnya kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, ditolaknya dwifungsi ABRI, diperjuangkannya pemberantasan KKN, serta lahirnya lembaga-lembaga strategis seperti DPD, MK, dan KPK. Setidak-tidaknya itulah yang awal-awal Indonesia rasakan pasca reformasi. Karena begitu kencangnya arus pergerakan rakyat, sehingga konsep ideal masih tertanam secara utuh. Sehingga mencipatakan beberapa gebrakan pembaruan tersebut.
Lambat laun, semangat Reformasi tampak mulai kehilangan nyalanya. Berbagai peristiwa yang terjadi hari ini seolah memperlihatkan maraknya mala in se dan mala prohibita, kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum tertulis, tetapi juga mencederai nilai moral dan rasa keadilan masyarakat. Pedihnya lagi, rakyat kembali menjadi pihak yang paling sering menanggung akibatnya. Kerusakan lingkungan berlangsung tanpa kendali, korupsi kian menggurita, dan sebagian aparat penegak hukum justru terseret dalam praktik penyimpangan. Deretan persoalan itu menunjukkan bahwa supremasi hukum dan penghormatan terhadap HAM masih kerap berhenti sebagai slogan semata, belum sepenuhnya menjelma menjadi kenyataan.
Sebagai contoh, dilansir dari TEMPO bahwa di tengah gelombang demonstrasi besar yang dipicu persoalan etik para pemangku jabatan, muncul pula tindakan penyitaan buku dari sejumlah aktivis. Aparat kepolisian diduga menyita buku-buku itu dengan alasan dapat memicu tindak pidana, termasuk anarkisme dalam aksi unjuk rasa. Dalam beberapa kasus kerusuhan sepanjang Agustus–September 2025, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, dan sejumlah kepolisian daerah lainnya turut menyita buku-buku.
Contoh lainnya, sepanjang tahun 2025, capaian pemberantasan korupsi masih menunjukkan bahwa praktik korupsi belum berhasil ditekan secara optimal. Hal itu tercermin dari banyaknya perkara yang ditangani KPK dengan penetapan 118 tersangka serta kerugian negara yang dipulihkan mencapai Rp1,53 triliun.
Kemudian baru-baru ini, sebagaimana dikutip dari Hukum Online mencatat sepanjang 2025, krisis integritas penegak hukum tercermin dari deretan angka yang memprihatinkan. Sedikitnya tujuh hakim terjerat perkara korupsi, termasuk tiga hakim perkara Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp4,67 miliar, dengan vonis masing-masing 7 hingga 10 tahun penjara. Kasus ini juga menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang divonis hingga 18 tahun penjara, disertai penyitaan uang hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram dirampas untuk negara. Dalam perkara lain, lima aparat peradilan pada kasus vonis lepas korporasi Crude Palm Oil (CPO) terbukti menerima suap senilai Rp40 miliar dengan hukuman antara 11 hingga 12,5 tahun penjara.
Di tubuh kejaksaan, sedikitnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di Banten dan Hulu Sungai Utara. Sementara itu, dari kalangan advokat, Lisa Rachmat diduga menyuap hakim lebih dari Rp4,6 miliar, disusul perkara CPO yang turut menyeret tiga advokat dalam dakwaan suap dan pencucian uang. Pada institusi kepolisian, dua anggota Polda Sumatera Utara diduga memeras 12 kepala sekolah dengan total pungutan Rp4,7 miliar, sedangkan ICW dan KontraS melaporkan 43 anggota polisi ke KPK atas dugaan pemerasan selama periode 2022–2025.
Bahkan, Kejaksaan Agung melalui JAMPidmil juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan terminal satelit Kementerian Pertahanan yang terkait kontrak bernilai puluhan juta dolar Amerika. Data tersebut dihimpun dari berbagai pemberitaan dan penanganan perkara oleh KPK, Kejaksaan Agung, ICW, KontraS, serta putusan pengadilan sepanjang 2025.
Jika menilik kasus-kasus di atas, dominan kejahatan itu terjadi di kalangan pejabat yang memiliki akses kekuasaan. Para pelaku tersebut memiliki pemikiran sangat picik. Bahkan bisa dikatakan tidak memiliki rasa kemanusiaan. Di saat semangat reformasi itu tengah gamang, mereka justru memperkeruhnya. Orang yang seharusnya memanfaatkan kekuasaan untuk melayani rakyat, justu sebaliknya merugikan. Ibarat kata, “bagai anjing beroleh bangkai”. Sangat rakus atau sangat gembira memperoleh sesuatu yang diinginkan. Itulah korupsi, menjelma kehancuran bagi pelaku dan sekitarnya.
Situasi ini menunjukkan bahwa demokrasi dan tata kelola negara tidak cukup hanya dijaga melalui wacana, tetapi membutuhkan langkah nyata yang konsisten. Karena itu, ada beberapa solusi penting yang perlu segera dilakukan agar krisis kepercayaan publik tidak semakin dalam:
Perkuat independensi penegakan hukum dan lembaga pengawas dengan reformasi aparat, transparansi proses hukum, serta penguatan KPK, MK, dan lembaga demokrasi agar bebas dari intervensi politik.
Perluas partisipasi publik dan kebebasan sipil melalui perlindungan kebebasan pers, ruang kritik yang sehat, serta pendidikan demokrasi dan antikorupsi sejak dini.
Bangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan dengan digitalisasi layanan publik, pengawasan anggaran yang ketat, dan sanksi tegas terhadap pelaku korupsi serta perusak ekosistem lingkungan hidup.
Refleksi Diri untuk Reformasi yang Utuh
Antonio Gramsci dalam bukunya Sejarah dan Budaya menjelaskan bahwa perubahan sosial tidak akan pernah benar-benar terwujud apabila masyarakat kehilangan kesadaran kritis dan membiarkan struktur kekuasaan berjalan tanpa pengawasan. Menurutnya, masyarakat harus terus bergerak maju, mengembangkan kesadaran kolektif, serta membersihkan berbagai mekanisme dan fatalisme yang membuat publik pasrah terhadap keadaan. Gagasan tersebut menjadi relevan dengan kondisi Reformasi Indonesia hari ini. Setelah hampir tiga dekade berlalu, Reformasi memang telah melahirkan demokrasi yang lebih terbuka, kebebasan pers, serta berbagai lembaga. Namun, maraknya korupsi yang melibatkan hakim, jaksa, advokat, aparat kepolisian, hingga unsur militer menunjukkan bahwa cita-cita Reformasi belum sepenuhnya utuh.
Sebagai refleksi atas “komplikasi” fenomena di atas, maka poin penting yang harus direnungkan negara demokrasi Indonesia ialah jaminan kebebasan berbasis HAM. Sangatlah jelas disebutkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa penjajahan di atas dunia haruslah dihapuskan karena tidak sesuai dengan perkemanusiaan dan perikeadilan. Inilah dasar konstitusionalitas dari pengakuan HAM itu sebagai instrumen kebebasan yang kemudian diturunkan ke dalam kristalisasi berbagai macam peraturan perundang-undangan berbasis HAM.
Sudah seyogianya, seluruh elemen bangsa mulai dari unit terkecil di masyarakat hingga pejabat lembaga tinggi negara bersama-sama melakukan “muhasabah massal”. Jika rakyat paham masalah bangsanya, maka harapan itu masih ada. Begitu pun penguasanya, harus memahami kedudukannya itu. Tidak boleh ada kepongahan yang mengakibatkan perilaku korup.
Selama kebebasan masih dijamin eksistensinya, maka Reformasi akan senantiasa menemukan ruang untuk hidup, tumbuh, dan diperjuangkan kembali. Sebab, Reformasi sejatinya bukan sekadar peristiwa sejarah yang diperingati tiap tahun, melainkan kesadaran kolektif untuk terus menjaga demokrasi, menegakkan hukum dan keadilan, serta memastikan negara tidak kembali berjalan menjauh dari suara rakyat. (*)




