Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pengakuan mengejutkan dari seorang YouTuber berinisial AM (29) yang diduga mengalami lumpuh temporer setelah mengonsumsi gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink selama tiga bulan.
AM menjadi salah satu saksi yang diperiksa penyidik dalam pengembangan kasus dugaan peredaran ilegal produk gas N2O yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap, mengatakan AM memenuhi panggilan kedua penyidik pada Senin, 25 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku pertama kali mengenal Whip Pink dari sebuah klub malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
“Dijual melalui balon,” ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut penyidik, AM kemudian mencari tahu soal produk tersebut melalui media sosial karena diduga mulai ketagihan. Dari sana, dia menemukan akun penjual Whip Pink di Instagram sebelum akhirnya diarahkan melakukan pemesanan melalui WhatsApp admin.
“Dirinya sudah melakukan pemesanan produk Produk gas N2O merek Whip Pink sejak bulan Januari-Maret 2026 untuk konsumsi pribadi,” kata dia.
Namun, konsumsi produk tersebut diduga memicu gangguan serius pada kondisi fisik AM. Polisi menyebut YouTuber tersebut sampai harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit di wilayah Tangerang.
“Adapun yang dirasakan oleh AM pada saat dilarikan ke Rumah Sakit ialah kehilangan kontrol terhadap anggota badannya terutama bagian kaki sehingga saat akan dilarikan ke Rumah Sakit, AM mengalami lumpuh temporer hingga terjatuh di tangga rumahnya,” tutur dia.
Lebih lanjut, penyidik menyebut kondisi yang dialami AM sejalan dengan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan RI terkait dampak penggunaan gas N2O tanpa pengawasan medis.
“Kerusakan pada saraf tepi di luar otak dengan gejala mati rasa, kesemutan, dan kehilangan koordinasi. Sampai saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan Produk gas N2O merek Whip Pink,” katanya.
Saat ini Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus dugaan peredaran ilegal Whip Pink, termasuk menelusuri jaringan distribusi hingga para konsumennya.





