Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan batas usia anak masuk sekolah dasar (SD) minimal tujuh tahun sudah tidak lagi berlaku. dengan catatan mereka yang berusia di bawah 7 tahun tetap bisa mulai masuk jenjang pendidikan SD selama murid tersebut dinyatakan siap untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Gogot menambahkan, anak yang usianya belum memenuhi ketentuan umum tetap bisa diterima jika memiliki surat keterangan kesiapan dari pihak yang berwenang.
"Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya," imbuhnya.
Namun bagi orang tua calon siswa tak memiliki surat rekomendasi atau keterangan dari psikolog, bisa menggunakan surat rekomendasi yang dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Aturan ini tertuang dalam pasal 11 ayat 7 Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Kebijakan Ijazah dalam Penerimaan Murid BaruSelain ketentuan usia, peraturan baru SPMB juga memberikan kemudahan terkait persyaratan administrasi dan seleksi calon murid SD. Salah satu poin penting yang diatur adalah bahwa calon murid tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau sederajat sebagai prasyarat penerimaan di SD.
"Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung," tegas Gogot.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah turut menanggapi soal usia masuk sekolah yang tidak lagi kaku dibatas minimal tujuh tahun.
"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," kata Himmatul.
Pihaknya juga mengapresiasi atas pembaharuan batas usia calon murid pada jenjang pendidikan SD tersebut.
“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," ungkapnya.
Baca Juga:Lirik dan Makna Lagu Lemonade Aespa Sebagai Simbol Transformasi Hidup





