Pelaku Pemalsuan STNK untuk Kendaraan Bodong Gunakan Pensil Warna dan Tulis Manual

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Berbekal pensil warna, spidol, dan tulis manual, pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bodong melancarkan aksinya.

Hasil penyidikan mengungkap, pelaku menghapus data lama di STNK bekas terlebih dahulu, sebelum kemudian diubah dengan data baru.

“Caranya, ditimpa atau ditulis manual dengan pensil warna. Setelah itu diberi lapisan lagi oleh pelaku,” kata AKBP Edy Herwiyanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (29/5/2026).

Setelah itu, pada tahapan terakhir atau finishing, pelaku akan menambahkan hologram transparan.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pemalsuan STNK. Mereka adalah WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan.

Kasus ini diketahui polisi setelah salah satu pelaku berinisial WIS menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 diduga menggunakan STNK palsu. Kepada polisi, STNK palsu itu diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Edy, tersangka AYH dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.

Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka AR di kediamannya di wilayah Pasuruan dengan menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus.

Sedangkan bahan baku pembuatan dokumen palsu itu diduga diperoleh dari tersangka MA yang turut diamankan dalam pengembangan perkara.

Adapun dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut yang menggunakan dokumen palsu.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan, yang diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(kir/wld/faz)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Drone Rusia Jatuh di Rumania, Bukares: Ini Menuntut Respons Tegas
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Menteri PKP: Lahan Kementerian ATR Diprioritaskan untuk Rumah Susun
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Daftar Skuad Argentina di Piala Dunia 2026: Tiada Kejutan dari Scaloni
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
INET Siapkan Sederet Strategi di 2026, dari Sistem Komunikasi Kable Laut hingga WiFi-7
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Dahana Raih Laba Rp509,7 Miliar Sepanjang 2025, Ditopang Ekspor Bahan Peledak
• 21 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.