Ibadah haji merupakan puncak perjalanan spiritual seorang Muslim. Namun dalam perspektif Islam yang menyeluruh, ibadah tidak pernah dipisahkan dari kemaslahatan. Setiap aktivitas ekonomi yang lahir dari pelaksanaan ibadah harus mampu memberikan manfaat yang luas bagi umat. Karena itu, haji tidak hanya dapat dipandang sebagai ritual keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi syariah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat kedaulatan ekonomi bangsa.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi yang sangat istimewa. Pada tahun 2026, kuota haji Indonesia mencapai sekitar 221 ribu jamaah, sementara jumlah jamaah umrah diperkirakan mencapai lebih dari 2,5 juta orang setiap tahun. Dengan biaya rata-rata haji dan umrah saat ini, total aktivitas ekonomi yang terkait dengan perjalanan ibadah dan umrah diperkirakan mencapai lebih dari Rp110 triliun per tahun. Angka ini menjadikan sektor haji dan umrah sebagai salah satu ekosistem ekonomi terbesar yang dimiliki Indonesia.
Namun hingga saat ini sebagian besar manfaat ekonomi tersebut masih dinikmati di luar negeri. Dana jamaah Indonesia mengalir ke berbagai sektor seperti hotel, katering, transportasi, layanan kesehatan, perdagangan, dan layanan digital di Arab Saudi. Akibatnya, Indonesia lebih banyak berperan sebagai pasar terbesar dibandingkan sebagai pelaku utama dalam rantai nilai ekonomi haji global.
Diperkirakan sekitar 65-70 persen nilai ekonomi haji dan umrah Indonesia akhirnya mengalir ke Arab Saudi. Dengan kata lain, sekitar Rp70 triliun (atau sekitar US$ 4 milyar) per tahun menjadi penggerak ekonomi Saudi, sementara Indonesia hanya menikmati sebagian kecil manfaat ekonominya.
Investasi Haji untuk Kemaslahatan Umat
Potensi terbesar ekonomika haji terletak pada kemampuan Indonesia untuk bertransformasi dari pembayar layanan menjadi investor dan pemilik manfaat ekonomi. Di sinilah peran investasi menjadi sangat penting.
Indonesia telah memiliki lembaga yang sangat kuat melalui dana kelolaan haji yang dikelola secara profesional oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Prinsip utama pengelolaan dana umat tentu tetap harus mengedepankan keamanan, kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan syariah. BPKH belum dapat berfungsi optimal karena tidak memiliki modal (equity) untuk dapat melakukan pencadangan investasi langsung di Arab Saudi yang mengandung risiko. Dalam RUU Keuangan Haji telah di usulkan adanya penetapan modal BPKH.
Investasi pada sektor-sektor yang secara langsung terkait dengan kebutuhan jamaah menjadi pilihan yang sangat relevan. Mulai dari akomodasi, layanan kesehatan, logistik, hingga penyediaan makanan dan katering. Penelitian yang saya lakukan menunjukkan bahwa sektor makanan dan katering merupakan salah satu peluang investasi paling menjanjikan bagi Indonesia karena memiliki risiko relatif rendah dan keterkaitan yang kuat dengan kebutuhan jamaah Indonesia.
Dalam konteks ini, pembangunan Kampung Haji, melalui investasi Danantara, menjadi solusi untuk memperkuat keberadaan ekosistem perhajian Indonesia di Tanah Suci. Danantara juga tengah menjajaki lahan strategis di sekitar Masjidil Haram untuk pengembangan kawasan yang dapat menjadi pusat layanan jamaah Indonesia. Manfaatnya bukan hanya efisiensi biaya jamaah, tetapi juga menciptakan arus pendapatan jangka panjang bagi Indonesia.
Penghematan Devisa dan Kedaulatan Ekonomi
Selain membuka peluang investasi dan kesejahteraan umat, ekonomika haji juga memiliki dimensi strategis bagi perekonomian nasional, yaitu penghematan devisa dan penguatan kedaulatan ekonomi.
Setiap tahun Indonesia membutuhkan valuta asing dalam jumlah besar untuk membiayai berbagai kebutuhan jamaah di Arab Saudi. Kebutuhan ini menciptakan tekanan terhadap devisa negara dan meningkatkan biaya transaksi internasional. Karena itu, diperlukan strategi yang mampu meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi haji global.
Salah satu langkah penting adalah memperluas penggunaan skema Local Currency Transaction (LCT) antara Indonesia dan Arab Saudi. Melalui mekanisme ini, transaksi dapat dilakukan secara langsung menggunakan Rupiah dan Riyal tanpa harus menggunakan Dolar Amerika Serikat sebagai mata uang perantara. Dampaknya sangat signifikan: biaya transaksi menjadi lebih rendah, efisiensi meningkat, risiko nilai tukar berkurang, dan kebutuhan devisa dapat ditekan. Negosiasi penggunaan LCT di Indonesia dan di Arab Saudi merupakan langkah yang terjal karena perbedaan nilai transaksi di negara masing-masing. Sebagai langkah sementara LCT untuk rupiah dapat dipergunakan secara terbatas di beberapa tempat perbelanjaan di Mekkah dan Madinah.
Dalam jangka panjang, LCT bukan sekadar instrumen teknis pembayaran. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap mata uang negara lain.
Lebih penting lagi, penggunaan LCT di Tanah Suci menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengekspor jamaah, tetapi juga mengekspor inovasi dan teknologi keuangan. Di era ekonomi digital, pengaruh suatu negara tidak hanya ditentukan oleh ekspor barang, tetapi juga oleh kemampuan menghadirkan sistem dan solusi yang digunakan secara luas oleh masyarakat dunia.
Pada akhirnya, ekonomi haji bukanlah upaya mengubah ibadah menjadi kegiatan komersial. Justru sebaliknya, ekonomi haji merupakan bentuk ikhtiar untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi yang muncul dari pelaksanaan ibadah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat. Indonesia memiliki jamaah terbesar, dana haji yang besar, industri halal yang terus berkembang, serta kapasitas teknologi keuangan yang semakin maju. Modal tersebut harus diubah menjadi kekuatan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian bangsa.
Sudah waktunya Indonesia tidak hanya dikenal sebagai pengirim jamaah terbesar dunia. Sudah waktunya Indonesia menjadi investor, pemasok, pemilik aset, dan pusat ekonomi haji global. Ketika investasi haji berkembang, industri halal nasional tumbuh, peternak dan UMKM ikut menikmati manfaatnya.
Penggunaan LCT mampu menghemat devisa negara, maka keberkahan haji tidak hanya dirasakan oleh jamaah yang menunaikan ibadah di Tanah Suci, tetapi juga oleh jutaan masyarakat Indonesia yang memperoleh manfaat ekonomi dari ekosistem haji yang kuat, produktif, dan berkeadilan. Inilah esensi ekonomi syariah: menghadirkan keberkahan ibadah menjadi kesejahteraan umat dan kemajuan bangsa.
Anggito Abimanyu, Dosen UGM dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
(eva/eva)





