Bisnis.com, SURABAYA — Tepat dua dekade silam, pada 29 Mei 2006, semburan lumpur panas pertama kali muncul di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Peristiwa tersebut secara instan mengubah peta sosiologis, ekonomi, dan lingkungan kawasan itu.
Dua puluh tahun berlalu, penanganan dampak operasional dan sosial-ekologis dari bencana ini masih menyisakan rapor merah, terutama terkait aspek pemulihan hak dasar warga terdampak serta kelestarian lingkungan hidup.
Peringatan 20 tahun tragedi luapan lumpur panas Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, diwarnai desakan kuat dari warga terdampak terkait pemulihan hak-hak mereka yang terenggut. Warga penyintas menilai, setelah dua dekade berlalu, negara maupun korporasi belum sepenuhnya menuntaskan hak-hak mendasar masyarakat, baik dari sisi lingkungan, ekonomi, hingga administrasi kependudukan.
Dalam momentum dua dekade tersebut, sejumlah warga penyintas berkumpul di atas tanggul titik 21 untuk menggelar ritual adat bertajuk “Sambang Buyut”. Ritual yang memadukan tradisi kebudayaan Jawa dan doa bersama lintas keyakinan ini ditujukan untuk merawat ingatan kolektif sekaligus menyambung silaturahmi dengan para leluhur desa yang kini telah tenggelam di bawah kawah lumpur.
Warga Tuntut Pemulihan Lingkungan dan Hak DasarHarwati, salah satu warga terdampak asal RT 10 RW 02 Desa Siring, Porong, mengungkapkan bahwa fokus utama warga penyintas saat ini tidak lagi menuntut ganti rugi materiil. Menurutnya, pemulihan ekologis dan kepastian ruang hidup jangka panjang jauh lebih mendesak bagi keberlangsungan hidup mereka dan anak cucunya.
"Harapan besar warga sebenarnya bukan soal uang. Yang kami mau dalam 20 tahun ini adalah bentuk pemulihan yang nyata karena soal lingkungan sampai sekarang belum diselesaikan. Kehidupan warga yang terpencar-pencar justru malah semakin memburuk," kata Harwati saat ditemui di lokasi, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga
- 17 Tahun Lumpur Lapindo dan Utang Rp2,2 Triliun yang Belum Terselesaikan
- Luntang-luntung Nasib Warga Terdampak Lumpur Lapindo
- Kronologi Lumpur Lapindo, Hampir 17 Tahun Menyembur dan Belum Berhenti Sampai Sekarang
Lebih lanjut, Harwati juga membeberkan berbagai dampak sistemik pascabencana yang jarang tersorot, yakni karut-marut data administrasi kependudukan. Migrasi massal warga secara mandiri tanpa koordinasi struktur desa yang utuh memicu hilangnya dokumen hingga status kependudukan mereka dalam pangkalan data digital pemerintah.
Ia mencontohkan kasus pribadinya, ketika status kependudukannya sempat tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat dan baru diketahui pada 2022 saat hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah.
Akibat ketidakjelasan data administrasi tersebut, warga kesulitan mengakses berbagai program bantuan sosial berbasis digital dari pemerintah. Tak hanya itu, polemik administrasi ini juga berdampak langsung pada hilangnya hak politik warga yang tergolong sebagai hak asasi manusia (HAM).
Potret dari atas tanggul 21, salah satu desa yang terdampak parah hingga tenggelam akibat semburan lumpur panas Lapindo, yang terjadi di Porong, Sidoarjo, 29 Mei 2006./Bisnis-Julianus Palermo
Harwati menegaskan bahwa sebagian besar warga terdampak tidak dapat menyalurkan hak suaranya dalam pesta demokrasi sejak Pemilu 2009 akibat status domisili yang tidak jelas dan tidak adanya pendataan ulang dari komisi pemilihan umum (KPU) setempat.
"Kami sempat melaporkan hilangnya hak suara ini ke KPU Sidoarjo, tapi jawaban yang kami terima selalu klasik, yaitu alasan anggaran. Kami merasa dianggap tidak ada oleh negara, bahkan hak konstitusional kami sebagai warga negara ikut hilang," tegasnya.
Terkait sengketa lahan, Harwati juga meluruskan persepsi publik mengenai istilah "ganti rugi" atau "ganti untung" yang kerap digaungkan oleh pemerintah. Ia menyebut skema yang terjadi di lapangan adalah transaksi jual-beli aset secara terpaksa.
"Awalnya itu waktu sosialisasi ke masyarakat itu, namanya ganti rugi atau ganti untung, tapi ternyata setelah realisasi itu bunyinya bukan ganti rugi atau ganti untung, tapi jual-beli. Bilamana kita tidak mau menjual aset kita, kita enggak akan mendapatkan apapun. Mau tidak mau ya sama warga dijual, kalau enggak dijual kita mau tinggal di mana, di bawah jembatan?," ungkapnya.
Hingga saat ini, proses tersebut belum sepenuhnya rampung. Berdasarkan estimasinya, masih terdapat sedikitnya 75 aset tanah dan bangunan milik warga dari Desa Jatirejo dan sebagian Desa Siring yang belum diselesaikan pembayarannya oleh pihak PT. Lapindo Brantas.
Lebih lanjut, ia juga menyayangkan sikap acuh tak acuh yang dijalankan aparat pemerintah, baik dari tingkat kabupaten maupun pusat, yang dinilai abai terhadap kondisi psikologis dan sosial warga.
"Selama ini belum ada satu pun aparat dari kabupaten maupun pusat yang pernah mencari tahu seperti apa kondisi korban lumpur selama 20 tahun ini. Kalau coblosan ada, kita cuma dikasih tahu, tapi enggak ada hak suara. Kalau misalnya kita datang dikasih batas waktu. Kalau kertas coblosnya ada ya kita boleh. Kalau enggak ada ya enggak nyoblos," sebutnya.
Harwati mengatakan hampir tidak ada perwakilan pemerintah maupun Grup Bakrie yang datang langsung menemui korban sejak wilayah mereka tenggelam. Ia menyebut hanya Nia Ramadhani yang sempat datang ke lokasi beberapa tahun lalu, namun warga tidak bisa mendekat karena dijaga aparat.
“Monggo ke sini dulu, kita tunggu Pak Bakrie. Dengan senang hati warga korban lumpur menunggu anda kalau mau menjenguk kami,” jelasnya.
Negara Harus Akui Tragedi LapindoPotret dari atas tanggul 21, salah satu desa yang terdampak parah hingga tenggelam akibat semburan lumpur panas Lapindo, yang terjadi di Porong, Sidoarjo, 29 Mei 2006./Bisnis-Julianus Palermo
Sementara itu, Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Hema Situmorang menyebut tragedi Lapindo sebagai potret nyata bencana ekologis akibat industri hulu migas. Peristiwa tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Anti Tambang (Hatam) sejak 2010.
"Kami bilang, sekali lagi, negara perlu mengakui karena sejak awal bahkan negara tidak mengakui apa yang menjadi bentuk bencana yang ada di Lapindo. Mereka masih mengatakan ini sebagai bencana alam. Ini adalah hasil bagaimana patahan yang ada di Yogyakarta dan segala macamnya, dan itu akan berhubungan dengan pemulihan hak-hak warga," ucapnya.
Jatam juga menilai skema jual-beli aset gagal memulihkan kondisi sosial warga dan justru menyisakan trauma berkepanjangan lintas generasi.
"Negara bahkan juga memproduksi pernyataan-pernyataan seolah-olah sudah melakukan ganti untung, ganti rugi padahal yang terjadi adalah kampung ditenggelamkan, rumah dihilangkan. Kemudian jual beli aset itu juga tidak memulihkan sepenuhnya karena jadinya warga di sini 'kan semua ini ya terpencar," ucapnya.
Sebagai refleksi 20 tahun tragedi Porong, Jatam mendesak pemerintah mengevaluasi perluasan izin industri ekstraktif yang dinilai berpotensi memicu bencana serupa di masa depan.
Hema menilai negara belum belajar dari berbagai bencana ekologis akibat ekspansi industri tambang dan migas. Menurutnya, perluasan izin industri ekstraktif terus terjadi meski masyarakat memiliki hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia juga menegaskan warga di daerah terdampak harus diberi ruang untuk menerima atau menolak masuknya izin tambang di wilayah mereka.
“Kita enggak boleh lagi fokusnya pada ekonomi ekstraktif, tapi harus bicara tentang ekonomi-ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya.





