Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa seorang konsumen gas N2O merek Whip Pink berinisial AM mengalami kelumpuhan temporer.
Informasi tersebut didapat penyidik setelah memeriksa AM pada Jumat dalam pengembangan kasus produsen Whip Pink.
“AM menjelaskan bahwa penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink diduga kuat telah berdampak pada kesehatannya sehingga harus dilakukan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di bilangan Tangerang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada awak media di Jakarta.
Baca juga: Kasus Whip Pink, Bareskrim akan jemput paksa seorang pemengaruh
Ia mengungkapkan bahwa AM kehilangan kontrol anggota badannya, terutama bagian kaki, saat hendak dilarikan ke rumah sakit.
“AM mengalami lumpuh temporer hingga terjatuh di tangga rumahnya,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu selaras dengan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait dampak dari penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan ketat oleh tenaga medis, yakni dapat mengakibatkan neuropati perifer.
Penyakit itu, dia melanjutkan, merupakan kerusakan pada saraf tepi di luar otak dengan gejala mati rasa, kesemutan, dan kehilangan koordinasi.
“Sampai saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa AM mulai mengenal gas N2O merek Whip Pink pada sebuah klub di Jakarta Utara yang dijual melalui balon.
Baca juga: Bareskrim akan periksa seorang pemengaruh terkait kasus Whip Pink
Kemudian, AM memesan Whip Pink secara langsung melalui media sosial Instagram dan diarahkan langsung ke WhatsApp admin Whip Pink.
“Dirinya sudah melakukan pemesanan produk Produk gas N2O merek Whip Pink sejak bulan Januari–Maret 2026 untuk konsumsi pribadi,” katanya.
Lebih lanjut, Eko menyebut bahwa pihaknya juga telah memeriksa saksi lainnya yang berinisial CD.
CD, kata dia, sudah memesan lebih dari lima kali Whip Pink berukuran 640 gram dan 950 gram pada pertengahan tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
CD memesan Whip Pink dengan mencari di Google dengan kata kunci "WHIP CREAM". Kemudian, diarahkan ke admin WhatsApp, mengisi format pesanan, mentransfer via mobile banking pribadi, dan barang diantar oleh kurir dalam waktu sekitar satu jam.
“Cara menggunakannya dengan dihirup atau diisap melalui corong yang dimasukkan ke dalam mulut. Adapun yang dilihat CD, setelah menghirup Whip Pink, menunduk dan sambil menutup mata,” ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Polri bongkar keberadaan pabrik gas N2O "Whip Pink"
Sebelumnya, Dittippidnarkoba Bareskrim Polri memanggil lima orang sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink, yaitu:
Diketahui, pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.
Dari hasil interogasi sembilan saksi yang diamankan, diketahui bahwa PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.
Selain itu, diketahui pula bahwa pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Adapun gudang Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik gudang mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta hingga Lombok.
Baca juga: Mengenal nitrous oxide, gas tertawa yang perlu diwaspadai
Informasi tersebut didapat penyidik setelah memeriksa AM pada Jumat dalam pengembangan kasus produsen Whip Pink.
“AM menjelaskan bahwa penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink diduga kuat telah berdampak pada kesehatannya sehingga harus dilakukan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di bilangan Tangerang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada awak media di Jakarta.
Baca juga: Kasus Whip Pink, Bareskrim akan jemput paksa seorang pemengaruh
Ia mengungkapkan bahwa AM kehilangan kontrol anggota badannya, terutama bagian kaki, saat hendak dilarikan ke rumah sakit.
“AM mengalami lumpuh temporer hingga terjatuh di tangga rumahnya,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu selaras dengan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait dampak dari penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan ketat oleh tenaga medis, yakni dapat mengakibatkan neuropati perifer.
Penyakit itu, dia melanjutkan, merupakan kerusakan pada saraf tepi di luar otak dengan gejala mati rasa, kesemutan, dan kehilangan koordinasi.
“Sampai saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa AM mulai mengenal gas N2O merek Whip Pink pada sebuah klub di Jakarta Utara yang dijual melalui balon.
Baca juga: Bareskrim akan periksa seorang pemengaruh terkait kasus Whip Pink
Kemudian, AM memesan Whip Pink secara langsung melalui media sosial Instagram dan diarahkan langsung ke WhatsApp admin Whip Pink.
“Dirinya sudah melakukan pemesanan produk Produk gas N2O merek Whip Pink sejak bulan Januari–Maret 2026 untuk konsumsi pribadi,” katanya.
Lebih lanjut, Eko menyebut bahwa pihaknya juga telah memeriksa saksi lainnya yang berinisial CD.
CD, kata dia, sudah memesan lebih dari lima kali Whip Pink berukuran 640 gram dan 950 gram pada pertengahan tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
CD memesan Whip Pink dengan mencari di Google dengan kata kunci "WHIP CREAM". Kemudian, diarahkan ke admin WhatsApp, mengisi format pesanan, mentransfer via mobile banking pribadi, dan barang diantar oleh kurir dalam waktu sekitar satu jam.
“Cara menggunakannya dengan dihirup atau diisap melalui corong yang dimasukkan ke dalam mulut. Adapun yang dilihat CD, setelah menghirup Whip Pink, menunduk dan sambil menutup mata,” ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Polri bongkar keberadaan pabrik gas N2O "Whip Pink"
Sebelumnya, Dittippidnarkoba Bareskrim Polri memanggil lima orang sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink, yaitu:
- RV (29, Jakarta Utara)
- AM (29, Tangerang)
- CD (29, Jakarta)
- APG (21, Makassar)
- ZNM (20, Makassar)
Diketahui, pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.
Dari hasil interogasi sembilan saksi yang diamankan, diketahui bahwa PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.
Selain itu, diketahui pula bahwa pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Adapun gudang Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik gudang mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta hingga Lombok.
Baca juga: Mengenal nitrous oxide, gas tertawa yang perlu diwaspadai





