Reni Astuti Anggota Komisi X DPR RI dalam Forum Group Discussion pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik di Kota Surabaya, Jumat (29/5/2026) menyoroti lambatnya rilis data dan mendorong ada pengawasan Badan Pusat Statistik (BPS).
RUU Statistik yang merevisi UU sebelumnya tahun 1997 itu menurutnya perlu diperbarui sesuai era artificial intelligence (AI) dan big data.
“Kita sangat berharap data yang ada di Indonesia ini semakin berkualitas dengan metodologi yang tepat ya. Ini dilakukan secara tepat oleh mereka-mereka yang memiliki kemampuan di bidang statistik gitu di bidang pengolahan data,” bebernya ditemui di sela FGD di Surabaya, Jumat (29/5/2026).
FGD menjaring aspirasi masyarakat itu dihadiri alumni statistik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan sejumlah kampus dan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Usulan yang dijaring terkait pentingnya jabatan dewan pengawas untuk mengawasi BPS.
“Dewan Statistik Nasional, mereka (peserta FGD) setuju,” katanya.
Kemudian pemanfaatan data yang seharusnya mudah diakses dan dimanfaatkan masyarakat. Kemudian soal sumber daya manusia (SDM) di bidang data.
“Termasuk juga rilis datanya. Kadang saat ini itu rilis data ekonomi itu kadang kadaluarsa menurut beliau-beliau. Jadi misalkan kita ingin tahu rilis data bulan ini ya itu kita masih harus antre 3 bulan yang lalu. Jadi kadang enggak update,” bebernya.
Ia menyebut urgensi RUU Statistika disahkan ini, tentu agar bantuan dan kebijakan pemerintah tepat sasaran.
“Karena sebagaimana fungsi BPS itu sendiri, dia sebagai dasar ke dalam supporting data terhadap strategi pembangunan yang ada di di Indonesia,” tandasnya.
Salah satu peserta FGD, Prof Dedy Dwi Prastyo Kepala Departemen Statistika ITS mengusulkan sertifikasi kompetensi statistisi.
“Profesi statistika itu perlu diatur. Jadi misalkan lulusan perguruan tinggi dari S1 statistika itu mungkin bisa diakui untuk menjadi statistika junior misalkan seperti itu,” ungkapnya.
Kemudian dewan pengawas untuk menyelesaikan masalah terkait data dengan sumber yang berbeda.
Kemudian data kadaluarsa perlu diatur dalam undang-undang, tidak boleh melebihi periode atau batas waktu tertentu.
“Didorong bisa lebih cepat sehingga pelaku usaha, ekonomi dan saya yakin bangsa ini akan dapat manfaat lebih banyak kalau rilisnya itu lebih cepat,” paparnya.
Terakhir, yang paling krusial menurutnya perlu dewan pengawas agar ada sinkronisasi antar institusi kelembagaan untuk mewujudkan satu data Indonesia.
“Jika ada pengawas maka dia tugasnya adalah menyelesaikan permasalahan yang terjadi tentang data strategis terutama data resmi negara. Sehingga bisa dimediasi sehingga diputuskan harusnya yang benar ini, kemudian itu dikoreksi, kemudian itu menjadi valid dan kalau digunakan untuk kebijakan harusnya itu menjadi benar. Nah, itu menurut saya itu yang krusial untuk dibenahi,” tutupnya.(lta/wld/faz)




