Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal HP, Ini Sosoknya

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan impor ilegal handphone (HP) atau ponsel dan produk lainnya dari China.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa dua tersangka itu adalah TW selaku Direktur PT TSI dan MT selaku Direktur PT TSL.

Baca Juga :
Pengakuan Mengejutkan YouTuber AM, Lumpuh Temporer Usai 3 Bulan Konsumsi Whip Pink
Mangkir Dua Kali, Selebgram dan YouTuber Kasus Whip Pink Akhirnya Dijemput Paksa Bareskrim

“Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas dasar lima alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, ungkap dia, satgas telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa satgas terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan secara intensif dan terkoordinasi guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan importasi ilegal.

“Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana penyelundupan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Gakkum Penyelundupan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu DCP dan SJ.

DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, SJ berperan sebagai pelanggan yang memasukkan dan mendistribusikan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru.

Penetapan tersangka merupakan perkembangan dari penggeledahan kantor PT TSL yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur, dan penggeledahan gudang berisi ribuan ponsel ilegal di Jakarta sebelumnya.

Ade menyebutkan PT TSL merupakan perusahaan induk (holding) yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi ilegal. (Ant)

Baca Juga :
Kakorlantas: Idul Adha Jadi Momen Polri Tingkatkan Keikhlasan dan Pengabdian kepada Masyarakat
Fakta Mengejutkan Buron Sabu Malaysia-Riau, Kabur Setahun, Biaya Hidup Dipasok Napi
Kakorlantas: Anggota Polantas Harus Jadi Pahlawan Keselamatan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Longgarkan Cukai Etanol untuk Campuran Bahan Bakar, Percepat Transisi Energi
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Jalan Amblas di Lenteng Agung Jaksel, Lalin Arah Depok Macet
• 19 jam laludetik.com
thumb
Satgas PRR Dorong Percepatan Administrasi & Eksekusi Pemulihan Pascabencana
• 5 jam laludetik.com
thumb
ESDM Mulai Proyek PLTS 100 Gigawatt di Pulau Jawa
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Bagas, Korban Tewas di Tenda Wisata Temanggung Akan Diwisuda Tahun Ini, Nyaris Selesaikan Skripsi Sastra Prancis UGM
• 10 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.