Majelis Etik Ombudsman mensinyalir Ketua Ombudsman Hery Susanto telah melakukan pelanggaran etik. Namun lembaga ad hoc tersebut ingin mendengarkan pembelaan Hery sebelum menjatuhkan putusan.
Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengatakan telah memeriksa Hery sebanyak dua kali selama tiga pekan terakhir. Selain itu, pihaknya telah memeriksa delapan Anggota Ombudsman saat ini, Asosiasi Perkumpulan Asisten Ombudsman, dan para mantan Ketua Ombudsman via pesan singkat.
"Jadi, semua yang kami temukan itu lengkap sekali buktinya. Cuma kami harus mengikuti proses yang ada, jangan sampai dilampaui. Termasuk yang terakhir ini, hak membela diri dari terlapor," kata Jimly di Gedung Ombudsman, Jumat (29/5).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha tambang nikel 2013-2025. Secara rinci, penegak hukum mendeteksi uang senilai Rp 1,5 miliar yang diduga sebagai suap untuk Hery dari PT Toshida Indonesia atau TSHI.
Jimly mengaku telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung dalam memeriksa etik Hery. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan apakah proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan akan memakan waktu lebih dari tiga bulan atau tidak.
Sebab, Pasal 21 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menetapkan salah satu alasan pemberhentian pimpinan adalah tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut. Jimly menyampaikan Hery telah dinonaktifkan sebagai Ketua Ombudsman sejak ditetapkan menjadi tersangka.
Jimly mengatakan pihaknya akan melakukan rapat setelah menerima pembelaan tertulis dari Hery yang selambatnya diterima hari ini. Menurutnya, Hery akan melepaskan haknya jika surat tersebut tidak diterima Majelis Etik sebelum hari ini berakhir, Jumat (29/5).
Jimly menjelaskan pembelaan tersebut akan menentukan sanksi etik yang akan diberikan kepada Herry. Dengan kata lain, Jimly menekankan pihaknya telah siap melaporkan hasil pemeriksaan etik kepada Ombudsman dalam waktu dekat.
"Secara umum, pemeriksaan kami sudah cukup. Kami masih menunggu waktu dari Ombudsman untuk menggelar rapat pleno. Kemungkinan hari Selasa, Rabu, atau Kamis karena hari Senin itu libur," katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel bermula ketika PT TSHI memiliki masalah penghitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan lalu bekerja sama dengan Hery yang merupakan Komisioner Ombudsman.
Ombudsman lalu mengoreksi surat yang telah dikeluarkan oleh Kemenhut. Kejagung mengatakan, Hery menerima uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI untuk mengatur hal tersebut. "Dengan perintah agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar," kata Syarief.




