560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Rp 1,18 Miliar

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Sebanyak 560 narapidana atau napi berusia 70 tahun ke atas dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia menerima remisi bertepatan dengan peringatan Hari Lansia Nasional 2026 pada Jumat ini.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan pemberian remisi bagi narapidana lanjut usia merupakan bentuk perhatian kemanusiaan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga :
Oknum Brimob Aniaya Lansia Gara-gara Spion Kendaraannya Kesenggol
Geger! Pasutri Lansia di Sumbawa Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Diburu Polisi

“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan kini diperkuat regulasinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan penerima remisi merupakan narapidana berusia di atas 70 tahun, memiliki penyakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta memiliki tingkat risiko rendah.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 85 orang menerima remisi satu bulan, 108 orang dua bulan, 170 orang tiga bulan, 96 orang empat bulan, 79 orang lima bulan, dan 22 orang enam bulan.

Mashudi menyebut kebijakan tersebut bertujuan memberikan motivasi pembinaan bagi narapidana lansia sekaligus menunjukkan perhatian negara terhadap kelompok lanjut usia di lembaga pemasyarakatan.

“KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” terangnya.

Dari total penerima, terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat sebanyak 73 orang, Jawa Timur 63 orang, dan Sumatera Utara 39 orang.

Mashudi mengatakan pemberian remisi juga membantu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta menghasilkan penghematan biaya makan narapidana sebesar Rp 1,18 miliar.

“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana untuk lansia ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” kata Mashudi.

Pemberian remisi narapidana lansia ini dilakukan setiap memperingati Hari Lansia yang jatuh pada tanggal 29 Mei. (Ant)

Baca Juga :
5 Mobil Toyota yang Cocok untuk Lansia, Nyaman dan Mudah Dikendarai
Cegah Penumpukan, Jemaah Haji Lansia Hanya Melintas di Muzdalifah saat Puncak Haji
Mengenal Senam Ergonomik, Olahraga Ringan yang Bisa Bantu Kontrol Asam Urat Hingga Kurangi Stres

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selidiki Tambang Ilegal di Nunukan, Kejaksaan Panggil Sejumlah Saksi
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Prospek GOTO seusai Dibekukan MSCI: Sampai Kapan Jadi Saham Gocap?
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
F-FOREVER Sukses Obati Rindu Penggemar Meteor Garden di Jakarta
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Soal Jalan Amblas di Lenteng Agung, Polisi Ungkap Belum Ada Rekayasa Lalu Lintas
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Wacana Pensiun Polisi 62 Tahun Dinilai Tak Menjawab Kebutuhan Reformasi Polri
• 14 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.