Pantau - Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia meminta pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi timbulan sampah kemasan di Indonesia.
Dampak Sampah dan KesehatanWakil Ketua Fakta Indonesia Azas Tigor Nainggolan menyampaikan bahwa sampah di Jakarta berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2026 mencapai 8.672 ton per hari.
Dari total tersebut sekitar 20 persen merupakan sampah plastik atau setara 1.734 ton per hari.
Kemasan MBDK diperkirakan menyumbang sekitar 15–30 persen dari sampah plastik atau sekitar 260–520 ton per hari.
Fakta Indonesia menilai jumlah tersebut menunjukkan beban lingkungan yang sangat besar akibat limbah kemasan minuman berpemanis.
Mereka menekankan bahwa sampah kemasan MBDK membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai sehingga memperparah kerusakan lingkungan.
Selain masalah lingkungan, konsumsi MBDK juga dinilai berdampak pada kesehatan masyarakat karena dapat memicu diabetes, obesitas, dan gagal ginjal.
Desakan Kebijakan dan Tanggung Jawab IndustriFakta Indonesia menilai industri MBDK belum sepenuhnya bertanggung jawab atas pengelolaan sampah kemasan yang dihasilkan.
Mereka mendorong adanya kebijakan yang mewajibkan industri ikut mengelola limbah kemasan sesuai regulasi pengelolaan sampah nasional.
Azas Tigor Nainggolan menyebut bahwa pembiaran sampah yang berdampak pada kesehatan dan lingkungan dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan KUHP.
Ia mengutip bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Fakta Indonesia menegaskan bahwa penerapan cukai diperlukan sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus pengurangan dampak lingkungan dari MBDK.




