Soroti TNI Masuk ke Ranah Sipil, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Tuntutan Reformasi

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai salah satu agenda penting Reformasi 1998, yakni mengembalikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke fungsi profesional pertahanan negara, kini mulai mengalami kemunduran.

Pernyataan itu disampaikan Ray dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Mendedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia” yang digelar di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Baca Juga :
Relawan: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi 1998
Pasca 28 Tahun Reformasi, Koalisi Sipil Soroti Nuansa Militerisme Menguat

Menurut Ray, tuntutan 'TNI kembali ke barak' yang menguat pada era Reformasi bukan sekadar slogan politik, melainkan simbol penting agar TNI fokus sebagai institusi pertahanan profesional dan tidak masuk ke ranah sipil.

“Kembali ke barak itu istilah untuk menunjukkan pentingnya TNI berkiprah sebagai tentara profesional. Barak identik dengan fungsi utama TNI,” ujar Ray.

Ia menjelaskan, semangat reformasi tersebut mulai diwujudkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui pemisahan TNI dan Polri yang sebelumnya menyatu dalam struktur militer pada masa Orde Baru.

Menurut Ray, pemisahan itu menjadi tonggak penting reformasi sektor keamanan karena untuk pertama kalinya fungsi pertahanan dan keamanan sipil dipisahkan secara tegas.

“Melalui Tap MPR, TNI ditempatkan di ranah pertahanan, sementara keamanan diserahkan kepada kepolisian sebagai institusi sipil,” katanya.

Ray mengingatkan bahwa pada masa Orde Baru, Polri diposisikan sebagai bagian dari militer dan dianggap sebagai angkatan keempat setelah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

“Sejak pemisahan itu, Polri menjadi institusi tersendiri, bukan lagi bagian dari militer,” ujar dia.

Ray menilai reformasi sektor keamanan selama kurang lebih 25 tahun pasca-Reformasi sebenarnya berjalan cukup baik.

Ia mencontohkan Undang-Undang TNI sebelum direvisi pada 2025 yang hanya memberikan ruang terbatas bagi pelibatan TNI di institusi sipil tertentu melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Menurut dia, pelibatan tersebut pun hanya dilakukan dalam kondisi khusus yang memang membutuhkan kapasitas militer, seperti penanganan terorisme, narkotika, maupun bencana besar.

“Misalnya di BNPT atau ketika terjadi bencana besar yang sulit ditangani. Itu yang disebut OMSP,” katanya.

Ia menegaskan, dalam praktiknya ketentuan tersebut selama ini dipatuhi secara cukup ketat sehingga TNI tetap fokus pada sektor pertahanan negara.

Baca Juga :
Peringatan 28 Tahun Reformasi Batal Digelar, Begini Kronologi dan Penjelasan Panitia
War Room Deregulasi dan Reformasi Birokrasi
Soal Usul Perampingan Mabes Polri dan Penguatan Polsek, Begini Respons Kapolri

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wonder Kid PSM Makassar Sulthan Zaky Pamit! Terakhir Dipinjamkan ke Klub Kamboja, Kini ke Mana Bakal Berlabuh?
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Kerek Sumber Daya Mineral, EMAS Mulai Deep Drilling Tambang Pani
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
IHSG Jelang Akhir Pekan Diprediksi Melemah, Cek Pergerakan Saham BBTN-EMAS
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Pilu 2 Anak Yatim di Karawang: Ayah Meninggal, Harta Waris Digugat Bibi
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.