Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar hasil pemetaan risiko terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih marak ditemukan praktik pungutan liar (pungli) hingga titipan calon siswa di berbagai sekolah.
Advertisement
Merespons temuan tersebut, KPK gerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang ditandatangani pada 25 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa SE tersebut merupakan langkah preventif agar proses seleksi siswa baru di Indonesia berjalan objektif, transparan, adil, dan bersih dari korupsi.
Abdul Aziz menyatakan bahwa surat edaran ini bersifat mengikat dan ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia, mulai dari tingkat dasar hingga atas.
“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/5/2026).




