Mama Sinta Kecewa Film Pesta Babi Diputar Tanpa Izinnya: Saya Sakit Hati, Mereka Penjahat

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan dari Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta mengaku kecewa usai film Pesta Babi yang menampilkan dirinya diputar tanpa izin darinya.

Ia mengaku sakit hati dan dirugikan atas kemunculannya dalam film garapan Dandhy Laksono tersebut tanpa persetujuannya.

“Mereka putar film pesta babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Penjahat itu mereka,” ungkap Sinta ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026).

Baca juga: Api Kembali Menyala di Lokasi Kebakaran Tambora Jakbar, Damkar Lakukan Pemadaman

Ia mengungkapkan, dirinya baru mengetahui soal film Pesta Babi saat diajak seseorang yang dikenalnya sebagai “Bang Tigor” ke Jayapura pada 8 April 2026 untuk menonton pemutaran film tersebut.

Saat itu, ia mengira hanya akan menyaksikan kegiatan pemotongan babi. Namun, ketika memasuki aula, ia terkejut karena melihat wajahnya muncul dalam tayangan film.

Yasinta merasa dirinya diperlakukan seperti objek yang bisa ditampilkan tanpa izin, bahkan menyamakannya dengan benda ukiran.

Apalagi film itu kini bisa diakses dengan mudah di platform YouTube maupun kegiatan nonton bareng (nobar) yang diselenggarakan pegiat lingkungan maupun pegiat sosial.

“Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka? Apa saya patung Asmat yang sudah diukir? Orang Papua bilang itu patung Asmat, ukiran itu. Saya bukan ukiran Asmat!” tegas dia lagi.

Oleh karena itu, Yasinta melaporkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke, Johnny Teddy Wakum, yang disebut sebagai penanggung jawab peluncuran film Pesta Babi, ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Hadiri Perayaan Waisak di Bundaran HI, Rano Karno Ajak Warga Jaga Toleransi

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Johnny dilaporkan dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kuasa hukum Yasinta, Hamonangan T. S. Daulay, mengatakan pelaporan ini dilakukan untuk melindungi hak privasi kliennya.

“Untuk kenapa dilaporkan, sebetulnya itu kami untuk juga menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya aja, karena itu sudah masuk kepada pokok perkara,” kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Satu Keluarga Meninggal di Tenda Saat Glamping di Temanggung, Tim Medis Sebut Mulut Korban Berbusa?
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Satpam di Medan yang Ditembak Begal Jalani Operasi, Peluru Diangkat
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Arab Saudi dan UEA terlihat akur, tapi sebenarnya tak begitu akur
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
F-FOREVER Sukses Obati Rindu Penggemar Meteor Garden di Jakarta
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal SIM Keliling Jumat 29 Mei 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.