Pantau - Kemendagri melalui Sekretaris Jenderal Tomsi Tohir meminta kementerian/lembaga (K/L) terkait segera melengkapi dokumen administrasi agar pencairan anggaran pemulihan bencana di Sumatera dapat dipercepat.
Permintaan tersebut disampaikan untuk mempercepat penyaluran anggaran agar kegiatan pemulihan dapat segera berjalan terutama menjelang musim hujan.
Ia menegaskan bahwa percepatan pemenuhan dokumen menjadi kunci agar proses administrasi tidak menghambat pelaksanaan di lapangan.
Percepatan Administrasi dan Kesiapan Anggaran PemulihanTomsi Tohir meminta K/L segera menyelesaikan dokumen seperti data dalam sistem informasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rincian Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen pendukung lainnya.
Kemendagri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan bahwa dana pemulihan bencana sebenarnya telah tersedia.
Namun, pencairan masih menunggu kelengkapan administrasi dari K/L terkait.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan administrasi dapat menghambat respons pemulihan yang dibutuhkan masyarakat di wilayah terdampak.
Risiko Bencana dan Koordinasi Lintas LembagaTomsi Tohir menyebut kondisi sungai di sejumlah wilayah terdampak telah mengalami pendangkalan dan sebagian berubah menyerupai daratan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperparah dampak banjir jika tidak segera ditangani menjelang musim hujan.
Ia menekankan bahwa keterlambatan penanganan dapat meningkatkan risiko kerugian seperti kejadian pada tahun sebelumnya.
Pemerintah juga mendorong sinergi pembiayaan untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera tahun 2026.
K/L diminta mengajukan revisi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu sesuai ketentuan termasuk mekanisme pergeseran anggaran dari BA BUN ke BA K/L berdasarkan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
Tomsi Tohir menyebut K/L dapat berkoordinasi dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRR) Sumatera jika mengalami kendala dalam proses revisi anggaran.
Fokus Percepatan Pelaksanaan di LapanganIa menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan percepatan baik dalam penyelesaian administrasi maupun pelaksanaan program di lapangan.
Pencairan dana pemulihan diharapkan dapat segera dieksekusi setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.




