JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara, pada Jumat sore, 29 Mei 2026.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir sawit.
Dalam proses penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah dokumen serta file yang tersimpan di komputer perusahaan.
Dari kantor perusahaan yang bergerak di industri minyak sawit tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen pembelian dan ekspor serta CPU komputer yang berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan untuk kepentingan penyelidikan.
Selain itu, sejumlah karyawan perusahaan juga turut diperiksa guna dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ekspor produk turunan kelapa sawit tersebut.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, menyebut PT MMS diduga melakukan under invoicing dan manipulasi data ekspor CPO yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, sebanyak 87 kontainer berisi 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah diduga disamarkan sebagai fatty matter di Pelabuhan Tanjung Priok untuk menghindari bea keluar serta kewajiban aturan ekspor.
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- pt mms
- manipulasi ekspor sawit
- detik-detik





