JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan keras dilontarkan Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie terhadap kepemimpinan Ombudsman RI periode 2021-2026.
Di tengah kasus hukum yang menjerat dua pimpinan Ombudsman, Jimly bahkan menyebut periode tersebut sebagai masa paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga pengawas pelayanan publik itu berdiri.
Penilaian tersebut bukan sekadar muncul karena adanya perkara pidana yang kini menyeret Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto dan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika.
Jimly mengungkap adanya persoalan internal yang selama ini terjadi di tubuh Ombudsman, mulai dari disharmoni pimpinan, dominasi anggota tertentu, hingga dugaan pelanggaran etik yang dinilai merusak wibawa lembaga.
Baca juga: Majelis Etik Sebut Ombudsman Periode 2021-2026 Paling Bermasalah
“Maka dinilai bahwa periode yang paling bermasalah periode yang kemarin,” kata Jimly dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Lantas, mengapa Ombudsman periode tersebut disebut paling bermasalah?
Ada anggota yang terlalu dominanJimly mengungkapkan, salah satu persoalan utama dalam kepemimpinan Ombudsman periode ini ialah tidak solidnya hubungan antaranggota pimpinan.
Ia menyebut terdapat anggota Ombudsman yang bekerja terlalu dominan dan kerap bertindak secara personal dengan membawa nama lembaga.
“Dan memang setelah kami cek, memang tidak kompak. Ada ketua, ada wakil ketua, tapi ada anggota yang dominan sekali. Kerjanya sangat dominan, dan banyak sekali menentukan, kadang-kadang bekerjanya pribadi atas nama ORI," ujar Jimly.
Baca juga: Majelis Etik Sampaikan Rekomendasi Pelanggaran Etik Ketua Ombudsman Hery Santoso Pekan Depan
Meski tidak menyebut nama, Jimly menilai perilaku tersebut merupakan persoalan etik serius di internal lembaga.
Ia bahkan mengungkap adanya perilaku tidak pantas dalam forum resmi Ombudsman.
“Saya enggak usah sebut namanya, tapi ya begitu. Enggak boleh itu, kan. Teriak-teriak dalam rapat. Itu kan masalah etika,” katanya.
Kasus Hery Susanto Jadi PuncakSorotan terhadap Ombudsman semakin tajam setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat koreksi terkait besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan.
Dalam kasus tersebut, Hery disebut mengatur agar penagihan denda terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) seolah keliru.





