JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 13,45 juta hingga 28 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, total pelaporan tersebut tercatat sebanyak 13.454.021 SPT.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Mei 2026 tercatat 13.454.021 SPT,” kata Inge dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2026: Sanksi PKB dan BBNKB Dihapus hingga 31 Agustus
Dari total tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi. Rinciannya meliputi:
- 10.945.113 SPT dari wajib pajak orang pribadi.
- 1.498.213 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
- 972.144 SPT dari wajib pajak badan dengan mata uang rupiah.
- 1.609 SPT dari wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.
Selain itu, DJP juga menerima laporan dari sektor minyak dan gas (migas), yakni:
- 17 SPT migas dalam mata uang rupiah.
- 257 SPT migas dalam mata uang dolar AS.
Baca Juga: Pajak Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Berlaku untuk Buku Ber-ISBN
Seluruh laporan tersebut merupakan SPT untuk tahun buku Januari–Desember 2025.
Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat terdapat 36.625 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 43 SPT badan dalam mata uang dolar AS.
DJP juga melaporkan perkembangan sistem administrasi perpajakan digital Coretax yang terus bertambah.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :
- ditjen pajak
- lapor spt
- aktivasi coretax
- kementerian keuangan
- wajib pajak





